Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
APARAT kepolisian mengamankan dua mahasiswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR lantaran mabuk dan menyerang petugas. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto membenarkan penangkapan tersebut.
Keduanya kini diamankan di Polda Metro Jaya. "Betul, dua mahasiswa UKI ditangkap dalam keadaan mabuk alkohol jenis sopi," ujar Suyudi ketika dikonfirmasi, hari ini.
Menurut Suyudi, keduanya bersikap agresif dan melakukan penyerangan kepada petugas lantaran pengaruh minuman keras. "Makanya, mereka sangat represif melakukan penyerangan terhadap petugas," jelasnya.
Baca juga: Pos Polisi Gerbang Pemuda dibakar Mahasiswa
Keduanya diamankan polisi saat melakukan penyerangan terhadap petugas. Namun, Suyudi tidak menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, demo mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan soal penolakan RUU KUHP dan UU KPK serta RUU menyangkut agraria berakhir ricuh.
Akibat kericuhan itu pintu tol yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI juga diduga dibakar para demonstran pada hari Selasa sekitar pukul 20.30 WIB. Kepolisian mengerahkan dua mobil taktis water cannon untuk memadamkan api. Pada saat ini, api yang melalap bangunan pintu tol sudah bisa dikendalikan.(OL-4)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved