Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

KPK Dalami Aliran Dana Imam Nahrawi

Dhika kusuma winata
23/9/2019 19:40
KPK Dalami Aliran Dana Imam Nahrawi
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salam.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana kasus hibah Kemenpora ke KONI yang melibatkan eks Menpora Imam Nahrawi serta asisten pribadinya Miftahul Ulum. Sejumlah saksi diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

"KPK memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum) dalam dugaan suap terkait penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI Tahun Anggaran 2018. KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/9) malam.

Salah seorang saksi yang diperiksa ialah Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.

Nama Alfitra pernah muncul dalam persidangan yang menghadirkan keterangan mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending mengatakan pernah mendengar keluh kesah Alfitra yang ketika menjabat Sesmenpora diminta menyediakan uang senilai Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Mantan Sesmenpora

Saat itu, kata Ending, Alfitra hendak meminjam uang kepadanya untuk memenuhi permintaan Imam. Hamidy menceritakan Alfitra sudah tidak kerasan lagi menjadi Sesmenpora karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan Imam untuk menyiapkan uang dengan amcaman akan kehilangan jabatannya.

Usai memenuhi panggilan KPK, Alfitra mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik KPK menyakan perihal tugasnya sebagai pengguna kuasa anggaran kala menjabat Sesmenpora.

"Kasus (dugaan suap KONI) terjadi 2018 dan saya sudah tidak sebagai Sesmenpora lagi. Jadi, saya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," ucapnya di Gedung KPK, Senin (23/9) siang.

Alfitra datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan dimintai keterangan sekitar 1 jam. Ia menyatakan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terjadi setelah dirinya tak lagi menjabat Sesmenpora. Ia menjabat orang nomor dua di Kemenpora itu periode 2014-2016.

Dia mengaku tidak tahu menahu soal penyaluran bantuan pemerintah atau hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Ketika ditanyai mengenai peran Imam Nahrawi dalam penggunaan anggaran di Kemenpora, ia enggan menjawab. Ia berjanji bakal membeberkannya di persidangan kelak.

"Nanti dilihat di pengadilan saja," singkatnya.

KPK sebelumnya menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada pekan lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.

KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik