Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi maladministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu mengtaakan, kasus Munir yang tak kunjung diusut tuntas salah satunya akibat tidak dijalankannya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF). Adapun dokumen asli hasil TPF dinyatakan hilang.
"Dokumen asli tersebut penting sekali untuk tindak lanjut kasus Munir. Kalau dokumen itu hilang berarti ada yang tidak beres di Sekretariat Negara. Harus ada upaya investigasi siapa yang bertanggungjawab atas dokumen tersebut," kata Ninik dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (23/9).
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.
Namun, hingga kini hasil tersebut tidak pernah dimumkan ke publik. Alasannya, Kementerian Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen asli tersebut dan dinyatakan hilang.
Baca juga : Festival 45-45, Kenang Pelanggaran HAM melalui Kegiatan Seni
"Ada kewajiban untuk mengumumkan ke publik tapi pemerintah tidak konsisten menjalankan kebijakannya. Ini ada potensi maladministrasi," imbuh Ninik.
Ninik berpendapat penelusuran dokumen asli tersebut semestinya bisa didapat tanpa butuh waktu lama. Ia menyakini Kemensetneg punya standar operasional prosedur yang jelas dalam penerimaan dan penyimpanan dokumen.
"Ada potensi penyimpangan prosedur dalam penyimpanan dokumen. Bisa jadi hilang atau sengaja dihilangkan dan kalau tidak diungkapkan akan ada multitafsir di masyarakat," ujar dia.
Ninik menambahkan ada potensi penundaan penyelesaian kasus secara berlarut-larut jika dokumen tersebut tidak segera ditemukan.
Ia mengatakan hingga saat ini Ombudsman memang belum menangani dugaan maladministrasi tersebut. Pihaknya menyiapkan dua skema penyelesaian dokumen tersebut yakni melalui pengaduan atau pencegahan dengan inisiatif investigasi oleh Ombudsman.
"Ombudsman mendorong pemerintahan Jokowi saat ini sebagai periode emas memenuhi hal-hal yang menjadi pekerjaan rumah dalam pengungkapan kasus Munir," ucapnya.
Baca juga : RKUHP Disebut Bikin Aktor Utama Pelanggaran HAM Sulit Diusut
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan negara harus menuntaskan kasus pembunuhan Munir.
Pengungkapan dokumen asli harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Koalisi masyarakat sipil pun hari ini masih bersengketa di Mahkamah Agung terkait pengungkapan dokumen tersebut.
"Kasus Munir tidak bisa diselesaikan dengam pendekatan legal formal semata tapi harus ada kemauan politik. Rekomendasi-rekomendasi TPF perlu ditindaklanjuti. Ketika kemauan politik tidak ada, akan terjadi kebuntuan," ucap Yati. (OL-7)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved