Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DPR RI merespons permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta penundaan pengesahan Rancangan Kita Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan DPR dan Presiden Jokowi akan duduk bersama untuk membahas hal tersebut.
"Kita merespon keinginan presiden untuk meminta penundaan. Penundaan seperti apa nanti akan kita bicarakan," tutur Bamseoet saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Bamsoet menjelaskan pertemuan antara DPR dengan presiden Jokowi akan dikuti oleh para pimpinan DPR termasuk pimpinan fraksi, komisi III dan pimpinan Panja RKUHP. Dalam pertemuan tersebut DPR dan presiden akan mendengarkan kembali masukan-masukan terhadap repson dari RKUHP.
"Justru kita ingin mendiskusikan ini dengan beliau. Selain juga kita semacam perpisahan presiden jelang memasuki periode kedua," ungkapnya.
Baca juga: Tidak Ada Pengesahan RKUHP dalam Paripurna Besok
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut kelanjutan pengesahan RKUHP ditentukan pasca hasil pertemuan yang dilakukan antara DPR dengan Presiden Jokowi.
"Nanti (ditunda atau dilanjutkan) kita bicarakan. Jadi kita sepakatai setelah konsultasi dengan presiden," tutur Arsul.
Arsul menjelaskan saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPR tengah membahas rencana pelaksanaan 3 rapat paripurna di sisa-sisa akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut ialah tentang kelanjutan pengesahan RKUHP.
"Rencananya semua RUU yang sudah dibahas akan diagendakan dalam rapat paripurna, RKUHP nanti disakapi setelah selesai rapat konsultasi dengan presiden," ungkapnya.
Arsul sendiri belum bisa mengkonfirmasi bagaimana sikap-sikap fraksi yang ada di DPR dalam memandang RKUHP. Namun dirinya memastikan bahwa semua fraksi sepakat untuk membawa RKUHP ke hadapan preside untuk membahas pasal-pasal yang dinilai masih memiliki masalah.
"Kan tentu DPR nanti jelaskan proses pembahasan RKUHP yang sudah berjalan 4 tahun belakangan ini. Kemudian aspirasi dari kelompok mana saja yang telah kita dengar dan akomodasi," ungkapnya. (A-4)
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved