Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pendampingan Tersangka Makar Dibatasi

Fer/Medcom/P-3
21/9/2019 10:25
Pendampingan Tersangka Makar Dibatasi
Ilustrasi -- Pintu Gerbang Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1).(MI/ BARY FATHAHILAH)

POLISI membatasi pendampingan hukum terhadap enam warga Papua yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasannya, mereka dijerat dengan pasal makar.

“Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan keamanan negara. Jadi kuasa hukum hanya bisa melihat dari jauh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.

Pembatasan itu, jelasnya, diatur dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, ‘Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka’.

Waktu kunjungan ke rutan juga mengikuti prosedur operasi standar (SOP), yakni setiap Selasa dan Jumat. “Begitu juga jam kunjung tahanan ada atur-annya,” ujar dia.

Di sisi lain, Argo menegaskan penangkapan terhadap keenam tersangka sudah sesuai dengan SOP. “Saat penangkapan sudah ada suratnya (surat perintah penangkapan).”

Sebelumnya, Tim Advokasi Papua melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penyidik diduga melanggar aturan terkait proses penegakan hukum. “Mulai dari penangkapan, penahanan, maupun penyidikan,” kata anggota Tim Advokasi Papua, Suar Budaya, di Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9).

Penyidik, kata Suar, diduga menghalangi akses bantuan hukum kepada enam warga Papua. Mereka meminta Mako Brimob memberikan akses bagi pengacara untuk masuk mengunjungi klien.

Suar menyebut Polda Metro Jaya tak mengeluarkan surat perintah penangkapan. Juga, tidak menerapkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 33 ayat 2, dan Pasal 37 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Selain ke Kompolnas, mereka juga melaporkan ke Ombudsman DKI Jakarta. Ombudsman diminta mengecek Rutan Mako Brimob karena diduga ada malaadministrasi.

Enam warga Papua ini di-tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengi-barkan bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Keenamnya, yakni Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Paulus Suryanta ­Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge. (Fer/Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya