Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membatasi pendampingan hukum terhadap enam warga Papua yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasannya, mereka dijerat dengan pasal makar.
“Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan keamanan negara. Jadi kuasa hukum hanya bisa melihat dari jauh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.
Pembatasan itu, jelasnya, diatur dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, ‘Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka’.
Waktu kunjungan ke rutan juga mengikuti prosedur operasi standar (SOP), yakni setiap Selasa dan Jumat. “Begitu juga jam kunjung tahanan ada atur-annya,” ujar dia.
Di sisi lain, Argo menegaskan penangkapan terhadap keenam tersangka sudah sesuai dengan SOP. “Saat penangkapan sudah ada suratnya (surat perintah penangkapan).”
Sebelumnya, Tim Advokasi Papua melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penyidik diduga melanggar aturan terkait proses penegakan hukum. “Mulai dari penangkapan, penahanan, maupun penyidikan,” kata anggota Tim Advokasi Papua, Suar Budaya, di Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9).
Penyidik, kata Suar, diduga menghalangi akses bantuan hukum kepada enam warga Papua. Mereka meminta Mako Brimob memberikan akses bagi pengacara untuk masuk mengunjungi klien.
Suar menyebut Polda Metro Jaya tak mengeluarkan surat perintah penangkapan. Juga, tidak menerapkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 33 ayat 2, dan Pasal 37 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Selain ke Kompolnas, mereka juga melaporkan ke Ombudsman DKI Jakarta. Ombudsman diminta mengecek Rutan Mako Brimob karena diduga ada malaadministrasi.
Enam warga Papua ini di-tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengi-barkan bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Keenamnya, yakni Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge. (Fer/Medcom/P-3)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, mereka dianggap berperan dalam rencana penyerangan. Sementara 13 orang sisanya saat ini masih dilakukan penyelidikan lanjutan.
Kendaraan roda dua maupun empat dari kedua arah yaitu dari Senen menuju ke Monas maupun sebaliknya sudah bisa melalui jalan tersebut setelah sebelumnya ditutup karena aksi demontrasi.
Tampak di lokasi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB, sejumlah petugas berseragam oranye dan juga TNI mulai menyapu jalan dan mengumpulkan sampah yang berserakan.
Situasi di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, gelap gulita hingga Sabtu (30/8) malam. Bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian berlanjut sejak sore hari.
Ratusan massa yang dipukul mundur oleh anggota Brimob, melampiaskan kemarahannya dengan membakar pos polisi lalu lintas (Polantas) yang berjarak 10 meter dari Pasar Tugu Cimanggis Depok.
Akses lalu lintas di Jalan Kramat Kwitang, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi (30/8) masih ditutup imbas aksi demonstrasi di depan Markas Brimob Kwitang semalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved