Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
JAKSA Agung HM Prasetyo berharap proses penegakan hukum akan lebih sehat dengan pengesahan RUU KPK. Tujuan dari regulasi yang bakal disahkan oleh DPR dan pemerintah itu untuk menyelaraskan tuntutan rasa keadilan di masyarakat.
"Harapan kita dengan revisi UU KPK ini maka proses check and balance terjadi, tidak melahirkan praduga-praduga yang tentunya patut didengar dan patut dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang yang ada," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: PDIP: Tiga Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada, Segera Lantik yang Baru
Menurut dia, KPK lahir dengan semangat untuk menguatkan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian. Lembaga antirasuah juga diharapkan dapat mendorong penegak hukum yang ada menjadi lebih baik dan bukan sebagai rival.
"Kalau kasus korupsi ini kita perlu bersinergi dengan KPK, Polri, kejaksaan. Termasuk melibatkan institusi lain PPATK, BPK, dan sebagainya termasuk masyarakat. Kita lihat seperti apa nanti praktik pelaksanaannya," katanya.
Selain RUU KPK, DPR dan pemerintah rencananya akan mengesahkan RKUHP. Sejauh ini pembahasan kedua regulasi ini menuai pro dan kontra. Prasetyo memandang pembuatan regulasi pasti dilandasi dengan semangat yang baik.
"Kalau nanti disahkan DPR, masih ada saluran untuk diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Silakan saja. Tapi pada akhirnya bermuara pada penegakan hukum ketika ada pasal-pasal yang dilanggar. Ini tugas kejaksaan sebagai penuntut umum untuk menegakkannya," tandasnya. (OL-8)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved