Jaksa Agung: Revisi UU KPK Dorong Sinergisitas Penegak Hukum

Golda Eksa
20/9/2019 21:51
Jaksa Agung: Revisi UU KPK Dorong Sinergisitas Penegak Hukum
Jaksa Agung Prasetyo(MI/ Palce)

JAKSA Agung HM Prasetyo berharap proses penegakan hukum akan lebih sehat dengan pengesahan RUU KPK. Tujuan dari regulasi yang bakal disahkan oleh DPR dan pemerintah itu untuk menyelaraskan tuntutan rasa keadilan di masyarakat.

"Harapan kita dengan revisi UU KPK ini maka proses check and balance terjadi, tidak melahirkan praduga-praduga yang tentunya patut didengar dan patut dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang yang ada," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/9).

 

Baca juga: PDIP: Tiga Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada, Segera Lantik yang Baru

Menurut dia, KPK lahir dengan semangat untuk menguatkan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian. Lembaga antirasuah juga diharapkan dapat mendorong penegak hukum yang ada menjadi lebih baik dan bukan sebagai rival.

"Kalau kasus korupsi ini kita perlu bersinergi dengan KPK, Polri, kejaksaan. Termasuk melibatkan institusi lain PPATK, BPK, dan sebagainya termasuk masyarakat. Kita lihat seperti apa nanti praktik pelaksanaannya," katanya.

Selain RUU KPK, DPR dan pemerintah rencananya akan mengesahkan RKUHP. Sejauh ini pembahasan kedua regulasi ini menuai pro dan kontra. Prasetyo memandang pembuatan regulasi pasti dilandasi dengan semangat yang baik.

"Kalau nanti disahkan DPR, masih ada saluran untuk diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Silakan saja. Tapi pada akhirnya bermuara pada penegakan hukum ketika ada pasal-pasal yang dilanggar. Ini tugas kejaksaan sebagai penuntut umum untuk menegakkannya," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya