Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Minta Solusi Swasta Akses Data Pribadi

Sri Utami
17/9/2019 11:40
DPR Minta Solusi Swasta Akses Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty(MI/MOHAMAD IRFAN)

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih terganjal dalam pembahasan di pemerintah. Hal itu menyebabkan RUU tersebut belum bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Anggota Komisi I  DPR Evita Nursanty mengemukakan itu dalam rapat kerja Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Evita meminta pemerintah dapat memberikan solusi bagi data pribadi yang sudah diberikan kepada pihak swasta. Akses pihak swasta itu dinilainya sudah menyalahgunakan kewenangan dan perlindungan terhadap data pribadi.

"Kita tahu Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) melakukan kerja sama dengan pihak ketiga di dalam penggunaan data yang ada di Dukcapil. Menurut saya, ini pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi kita. Jadi, tadi saya minta Kemenkominfo  keluarkan peraturan pemerintah atau sekalian perppu untuk itu," terangnya.

Menurut Evita, Kemenkominfo memiliki tanggung jawab untuk memastikan data pribadi masyarakat tersimpan dengan aman. Perlu tindakan tegas dari pemerintah meskipun UU Perlindungan Data Pribadi belum ada.

"Menkominfo terlibat dalam program registrasi SIM card ini otomatis punya tanggung jawab juga walau tidak langsung," tukasnya.

Menkominfo berkomitmen segera merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang itu akan menertibkan semua pihak yang melakukan penyebaran data pribadi, termasuk pihak ketiga atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penggunaan data pribadi.

"UU ini mencakup semua sektor. Jadi nanti aturan ini tidak ada berlaku surut, hanya diberi masa transisi agar yang punya kerja sama tadi bisa menyesuaikan dengan regulasi," jelas Menkominfo Rudiantara.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rudiantara mengungkapkan kerja sama pemerintah, yakni Dukcapil, dengan pihak ketiga sah-sah saja. Meski begitu, harus ada penekanan aturan terkait larangan penyalahggunaan data pribadi.

Ia menekankan perlindungan data pribadi kepada pihak ketiga seperti pihak asuransi dan bank harus ditegaskan dan wajib mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi. (Sru/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya