Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja Revisi KUHP memastikan telah menyelesaikan rancangan RUU KUHP. Dalam rancangan tersebut, pengaturan tentang pasal penghinaan presiden tetap diikutsertaan.
Politisi PPP Arsul Sani menuturkan, semua kebutuhan pembahasan rumusan terkait pasal penghinaan presiden telah tuntas diselesaikan oleh panja RUU KUHP. Setelah disahkan, maka RKUHP ini akan menggantikan KUHP yang sudah ada sejak jaman Belanda.
"Urusan soal pasal penghinaan presiden sudah selesai. Artinya secara politik dan hukum kita semua sepakat bahwa pasal itu harus ada," ungkap Arsul saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Baca juga: Pengesahan RKUHP harus Ditunda karena Mengekang Demokrasi
Arsul melanjutkan, DPR sengaja mempercepat proses pembahasan RKHUP. Hal itu dilakukan untuk mengejar sisa waktu masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yang akan segera berakhir. Rapat bahkan diadakan saat akhir pekan.
"Dibahas Sabtu dan Minggu tadi malam dua hari penuh. Karena akhir pekan maka rapat tida bisa dilakukan di gedung DPR/MPR," imbuhnya.
Arsul mengklaim bahwa DPR telah mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk elemen masyarakat sipil terkait urgensi dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RKHUP. Menurutnya, pasal tersebut tetap harus ada untuk mencegah adanya ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada kepala negara.
"Mereka kan maunya tidak ada sama sekali, tapi kami ini tetap ada dengan merubah rumusan dan sifat deliknya sehingga tidak bertbarakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya. (OL-8)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved