Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPR Kukuh Sertakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Putra Ananda
16/9/2019 19:37
DPR Kukuh Sertakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Arsul Sani(MI/ Mohamad Irfan)

PANITIA Kerja Revisi KUHP memastikan telah menyelesaikan rancangan RUU KUHP. Dalam rancangan tersebut, pengaturan tentang pasal penghinaan presiden tetap diikutsertaan.

Politisi PPP Arsul Sani menuturkan, semua kebutuhan pembahasan rumusan terkait pasal penghinaan presiden telah tuntas diselesaikan oleh panja RUU KUHP. Setelah disahkan, maka RKUHP ini akan menggantikan KUHP yang sudah ada sejak jaman Belanda.

"Urusan soal pasal penghinaan presiden sudah selesai. Artinya secara politik dan hukum kita semua sepakat bahwa pasal itu harus ada," ungkap Arsul saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

 

Baca juga: Pengesahan RKUHP harus Ditunda karena Mengekang Demokrasi

 

Arsul melanjutkan, DPR sengaja mempercepat proses pembahasan RKHUP. Hal itu dilakukan untuk mengejar sisa waktu masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yang akan segera berakhir. Rapat bahkan diadakan saat akhir pekan.

"Dibahas Sabtu dan Minggu tadi malam dua hari penuh. Karena akhir pekan maka rapat tida bisa dilakukan di gedung DPR/MPR," imbuhnya.

Arsul mengklaim bahwa DPR telah mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk elemen masyarakat sipil terkait urgensi dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RKHUP. Menurutnya, pasal tersebut tetap harus ada untuk mencegah adanya ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada kepala negara.

"Mereka kan maunya tidak ada sama sekali, tapi kami ini tetap ada dengan merubah rumusan dan sifat deliknya sehingga tidak bertbarakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya