Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja Revisi KUHP memastikan telah menyelesaikan rancangan RUU KUHP. Dalam rancangan tersebut, pengaturan tentang pasal penghinaan presiden tetap diikutsertaan.
Politisi PPP Arsul Sani menuturkan, semua kebutuhan pembahasan rumusan terkait pasal penghinaan presiden telah tuntas diselesaikan oleh panja RUU KUHP. Setelah disahkan, maka RKUHP ini akan menggantikan KUHP yang sudah ada sejak jaman Belanda.
"Urusan soal pasal penghinaan presiden sudah selesai. Artinya secara politik dan hukum kita semua sepakat bahwa pasal itu harus ada," ungkap Arsul saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Baca juga: Pengesahan RKUHP harus Ditunda karena Mengekang Demokrasi
Arsul melanjutkan, DPR sengaja mempercepat proses pembahasan RKHUP. Hal itu dilakukan untuk mengejar sisa waktu masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yang akan segera berakhir. Rapat bahkan diadakan saat akhir pekan.
"Dibahas Sabtu dan Minggu tadi malam dua hari penuh. Karena akhir pekan maka rapat tida bisa dilakukan di gedung DPR/MPR," imbuhnya.
Arsul mengklaim bahwa DPR telah mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk elemen masyarakat sipil terkait urgensi dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RKHUP. Menurutnya, pasal tersebut tetap harus ada untuk mencegah adanya ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada kepala negara.
"Mereka kan maunya tidak ada sama sekali, tapi kami ini tetap ada dengan merubah rumusan dan sifat deliknya sehingga tidak bertbarakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya. (OL-8)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved