Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PANITIA Kerja Revisi KUHP memastikan telah menyelesaikan rancangan RUU KUHP. Dalam rancangan tersebut, pengaturan tentang pasal penghinaan presiden tetap diikutsertaan.
Politisi PPP Arsul Sani menuturkan, semua kebutuhan pembahasan rumusan terkait pasal penghinaan presiden telah tuntas diselesaikan oleh panja RUU KUHP. Setelah disahkan, maka RKUHP ini akan menggantikan KUHP yang sudah ada sejak jaman Belanda.
"Urusan soal pasal penghinaan presiden sudah selesai. Artinya secara politik dan hukum kita semua sepakat bahwa pasal itu harus ada," ungkap Arsul saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Baca juga: Pengesahan RKUHP harus Ditunda karena Mengekang Demokrasi
Arsul melanjutkan, DPR sengaja mempercepat proses pembahasan RKHUP. Hal itu dilakukan untuk mengejar sisa waktu masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yang akan segera berakhir. Rapat bahkan diadakan saat akhir pekan.
"Dibahas Sabtu dan Minggu tadi malam dua hari penuh. Karena akhir pekan maka rapat tida bisa dilakukan di gedung DPR/MPR," imbuhnya.
Arsul mengklaim bahwa DPR telah mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk elemen masyarakat sipil terkait urgensi dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RKHUP. Menurutnya, pasal tersebut tetap harus ada untuk mencegah adanya ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada kepala negara.
"Mereka kan maunya tidak ada sama sekali, tapi kami ini tetap ada dengan merubah rumusan dan sifat deliknya sehingga tidak bertbarakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya. (OL-8)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved