Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Keterwakilan Harus dari Tingkat Bawah

Sri Utami
16/9/2019 11:00
Keterwakilan Harus dari Tingkat Bawah
Komisioner KPU Evi Novida Ginting(MI/ROMMY PUJIANTO)

APA harapan Anda soal keterwakilan perempuan di parlemen?

Kami berharap dalam Pemilu 2024 keterpilihan calon legislatif (caleg) perempuan bisa lebih meningkat lagi. Semakin banyak jumlah perempuan di parlemen semakin baik. Semakin banyak peraturan perundangan yang akan muncul atas kontribusi perspektif perempuan.

 

Menurut Anda apa faktor utama yang meningkatkan jumlah caleg perempuan?

Peningkatan keterpilihan caleg tidak lepas dari regulasi dalam Undang-Undang Pemilu (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) maupun peraturan KPU (PKPU) yang mensyaratkan setidaknya ada sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Dari setiap tiga caleg sekurang-kurangnya ada satu caleg perempuan.

 

Aturan tersebut sudah cukup?

Aturan ini perlu terus dijaga. Bahkan bila mungkin, nanti bisa (sekurang-kurangnya) 50% kuota untuk perempuan dan 50% kuota untuk laki-laki. Bahkan jika perlu, kuota sebanyak 30% perempuan bisa diterapkan dalam kepengurusan parpol yang dituangkan dalam Undang-Undang Parpol (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik).

 

Apa yang berlaku sekarang di peraturaan perundangan?

Selama ini syarat keterpenuhan 30% perwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol hanya berlaku untuk tingkat nasional atau DPP.

 

Mengapa aturan kuota 30% tersebut perlu diteruskan ke tingkat bawah kepengurusan parpol?

Agar nantinya parpol tidak kesulitan dalam mencari caleg perempuan untuk dicalonkan dalam pemilu. Kami harap parpol tidak lagi asal comot dalam menentukan siapa caleg perempuan yang maju dalam kontestasi pemilu sehingga sudah disiapkan sejak lama dan yang memang benar-benar memiliki kemampuan.

 

Artinya perempuan sejak awal sudah harus dilibatkan dalam organisasi di tubuh parpol?

Iya. Jika perempuan sudah terbiasa dalam organisasi parpol, secara individu dia sudah terlatih berorganisasi. Ketika mengikuti pemilu, para caleg perempuan nantinya sudah siap bertarung dengan sesama caleg lain baik laki-laki dan perempuan untuk menyampaikan visi, misi, dan programnya. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya