Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera dibahas Komisi III DPR RI terus menuai protes dari berbagai kalangan. Mereka menilai revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan kinerja KPK.
Namun Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO, HM Darmizal MS menilai, keputusan presiden Joko Wudodo (Jokowi) yang telah menyetujui sebagian revisi UU KPK sudah tepat.
Menurut pendiri partai Demokrat tersebut, sebelum meneken keputusan tentunya presiden sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak.
"Sesuatu keputusan yang telah disetujui presiden tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang dan berkonsultasi dengan berbagai pihak. Keputusan tersebut tentulah untuk kepentingan yang mengutamakan masa depan bangsa dan negara, tidak mungkin tercapai Indonesia maju jika korupsi tidak diberangus" ujar Darmizal- Minggu (15/9/2019).
Darmizal meyakini, presiden Jokowi sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Memperkuat KPK asalah Keniscayaan dan Keputusan Presiden Sudah Tepat. Presiden adalah panglima penegakan hukum yang sesungguhnya. Jadi, saya tidak yakin presiden Jokowi berupaya melakukan pelemahan terhadap KPK. Jokowi Itu Anti Korupsi dan Musuh Koruptor," jelasnya.
Sebelumnya, presiden Jokowi menyetujui usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK. Meski mendapat pro dan kontra, Jokowi memastikan telah mendengarkan dan mempelajari serius berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan para pegiat anti korupsi sebelum merespons usulan DPR tersebut.
"Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponnya. Menyiapkan DIM dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan bersama DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi menegaskan, meski UU KPK direvisi, namun dirinya ingin lembaga antirasuah itu tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
"Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
Jokowi juga menegaskan, dirinya tidak setuju dengan revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas KPK. Berikut empat poin yang ditolak Jokowi dalam revisi UU KPK.
Pertama, tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Ketiga, tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Keempat, tidak setuju perihal pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," tandas Jokowi. (OL-09)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved