Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
REVISI Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera dibahas Komisi III DPR RI terus menuai protes dari berbagai kalangan. Mereka menilai revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan kinerja KPK.
Namun Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO, HM Darmizal MS menilai, keputusan presiden Joko Wudodo (Jokowi) yang telah menyetujui sebagian revisi UU KPK sudah tepat.
Menurut pendiri partai Demokrat tersebut, sebelum meneken keputusan tentunya presiden sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak.
"Sesuatu keputusan yang telah disetujui presiden tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang dan berkonsultasi dengan berbagai pihak. Keputusan tersebut tentulah untuk kepentingan yang mengutamakan masa depan bangsa dan negara, tidak mungkin tercapai Indonesia maju jika korupsi tidak diberangus" ujar Darmizal- Minggu (15/9/2019).
Darmizal meyakini, presiden Jokowi sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Memperkuat KPK asalah Keniscayaan dan Keputusan Presiden Sudah Tepat. Presiden adalah panglima penegakan hukum yang sesungguhnya. Jadi, saya tidak yakin presiden Jokowi berupaya melakukan pelemahan terhadap KPK. Jokowi Itu Anti Korupsi dan Musuh Koruptor," jelasnya.
Sebelumnya, presiden Jokowi menyetujui usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK. Meski mendapat pro dan kontra, Jokowi memastikan telah mendengarkan dan mempelajari serius berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan para pegiat anti korupsi sebelum merespons usulan DPR tersebut.
"Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponnya. Menyiapkan DIM dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan bersama DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi menegaskan, meski UU KPK direvisi, namun dirinya ingin lembaga antirasuah itu tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
"Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
Jokowi juga menegaskan, dirinya tidak setuju dengan revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas KPK. Berikut empat poin yang ditolak Jokowi dalam revisi UU KPK.
Pertama, tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Ketiga, tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Keempat, tidak setuju perihal pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," tandas Jokowi. (OL-09)
Tingkat Kepuasan Publik 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Ada yang tidak puas, tentu tidak sedikit pula yang puas sekaligus mengapresiasi permintaan maaf Presiden Jokowi.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Pembangunan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) di tahun 2021, dialokasikan sebesar Rp30,5 triliun (termasuk melalui TKDD).
PURNA sudah renovasi Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, salah satu tempat pertandingan Piala Dunia U-20 2021 saat Indonesia menjadi tuan rumah.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved