Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI III DPR menyoal keberadaan wadah pegawai di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait saling bantah antara pimpinan KPK ihwal dugaan pelanggaran etik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tiga pimpinan tak mengetahui soal rencana konferensi pers Ketua KPK Agus Rahardjo, terkait dugaan pelanggaran etik. Selain itu, belum pernah ada proses putusan secara kelembagaan terkait pelanggaran tersebut.
"Itu kemudian menampakkan bahwa lembaga itu secara eksklusif dimonopoli sama kepentingan yang namanya Wadah Politik KPK," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi, Jumat, 12 September 2019.
Wadah Pegawai KPK, kata dia, telah melakukan tekanan terhadap mekanisme kerja pimpinan, dan hal tersebut sudah di luar batas. Termasuk dalam mempengaruhi pimpinan untuk melakukan konferensi pers pelanggaran etik.
Baca juga: Agus memastikan KPK tidak akan Resisten Terhadap Pemimpin Baru
Dengan demikian, wadah pegawai seharusnya berganti nama menjadi wadah politik. "Ini yang menjadi kelompok penekan, menekan pimpinan, menekan publik melakukan pressure terhadap DPR," kata Masinton.
Menurut dia, kasus dugaan pelanggaran etik tak lagi relevan untuk diangkat. Sebab dugaan itu terjadi pada 2018, sementara saat ini sudah lewat setahun dan hal itu belum bisa dibuktikan.
Artinya, ada muatan dalam wadah pegawai yang dipaksakan untuk diakomodasi. Masinton juga menyebut WP KPK tak lagi bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Atas dasar itu, dia minta pada pimpinan KPK yang baru agar WP KPK diisi aparatur sipil negara. Tak apa pegawai berserikat, namun tak didasari kepentingan politik seperti yang terjadi saat ini.
"Sehingga KPK tidak sakit-sakitan lagi. Kalau sekarang (KPK) tubuhnya sakit, nggak sehat, banyak friksinya," kata dia.(OL-4)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved