Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (13/9) siang, berakhir ricuh. Massa yang berunjuk rasa mendukung revisi UU KPK merusak dan membakar karangan bunga untuk KPK, spanduk dan ban.
Pantauan Media Indonesia, pengunjuk rasa juga mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK di gedung lembaga antirasywah itu. Sejumlah orang merangsek masuk ke halaman lobi gedung KPK meski polisi berupaya mengadang.
Sebelumnya, kain hitam tersebut dipasang oleh pegawai KPK dan aktivis antikorupsi sebagai simbol penolakan pelemahan KPK.
Juru bicara aksi dari Himpunan Aktivis Indonesia Imam Rohmatulloh melalui keterangan tertulis yang disebarkan kepada wartawan mengatakan pihaknya menuntut empat tuntutan.
Pertama, mereka meminta komisioner KPK Saut Situmorang dan Wadah Pegawai KPK menarik kembali pernyataan perihal Ketua KPK terpilih Firli Bahuri yang disebut melanggar kode etik berat.
Baca juga: Ricuh, Massa Coba Copot Kain Hitam di Logo KPK
Kedua, mendesak Saut dan WP KPK meminta maaf secara terbuka kepada Firli Bahuri. Ketiga, menuntut KPK segera mengevaluasi seluruh unsur KPK agar terbebas dari segala kepentingan. Keempat, massa menuntut Saut mundur dari pimpinan KPK.
Aksi di depan gedung KPK itu berjumlah ratusan orang. Menurut kepolisian, massa berasal dari tiga kelompok yang telah melayangkan pemberitahuan aksi ke kepolisian.
"Tiga aliansi tersebut yang mendukung keputusan pansel capim KPK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo saat meninjau lokasi.
"Ada sedikit kesalahpahaman antara yang melakukan unjuk rasa terkait dengan hasil keputusan pansel capim KPK dengan pegawai dari KPK. Sudah kami atasi situasinya dan saat ini kondisi sudah kondusif," imbuh Bastoni.
Massa sebelumnya juga sempat melempari gedung dengan botol air, batu, bambu dan sejumlah benda lainnya. Para pegawai KPK, petugas keamanan KPK dan para wartawan yang berada di pelataran lobi KPK sempat berhamburan menghindari lemparan. Polisi pun sempat menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.
Hingga saat ini, kericuhan mereda. Massa sempat mundur kemudian kembali datang menggelar orasi di depan Gedung KPK.(OL-5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved