Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR belum bisa memastikan tenggat penyelesaian revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebutkan, penuntasan revisi UU KPK sebelum masa sidang DPR berakhir sangat bergantung kepada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Kalau DPR kan sudah pasti kita semua mau menyelesaikan itu. Kita semua kan mau menyelesaikan, tapi terkendala dengan pemerintah," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan Jakarta, kemarin
Supratman menyebutkan, pembahasan RUU KPK bisa lebih cepat diselesaikan apabila dinamika politik antara pemerintah dan DPR tidak tinggi. Namun demikian, Supratman mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai kapan waktu pembahasan revisi UU KPK. "Surat presiden (supres) sudah turun dan pemerintah sudah siap membahasnya dengan DPR. Tinggal sekarang penegasan di Baleg maupun kesepakatan yang lain-lain tadi untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah mengenai waktu pembahasannya," tuturnya.
Supratman mengatakan, revisi UU KPK perlu diselesaikan lebih cepat guna mengakhiri polemik yang ada di masyarakat. "Intinya sekali lagi bahwa kan semua sudah sepakat ini baik DPR maupun pemerintah sepakat menguatkan KPK sebagai lembaga antikorupsi. Walaupun mungkin punya tafsiran masing-masing di publik. Tapi, intinya bersepakat ke sana," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Supratman menyebutkan, pihaknya saat ini juga tengah membahas 2 revisi UU lain jelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yaitu revisi UU MD3 serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
"Kita berharap MD3 bersama P3 bisa segera kita selesaikan. karena ini sangat penting buat kita terutama UU MD3 dan P3. MD3 itu masalahnya tinggal satu pasal terkait pimpinan MPR. Sementara itu, P3 terkait proses carry over RUU yang belum selesai di bahas di periode ini," ungkapnya.
Terima surpres
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Basmsoet) mengatakan, pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) yang menugaskan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Surat tersebut tidak menyatakan pemerintah setuju dengan revisi UU tersebut. "Setahu saya tidak ada (menyebutkan Presiden setuju atau tidak revisi UU KPK), hanya menunjuk wakil pemerintah."
Dalam surpres itu, ungkap Bamsoet, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK. Namun, Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyadapan. (Ant/P-4)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved