Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prioritas DPR, Selesaikan Revisi UU MD3

Putra Ananda
12/9/2019 16:55
Prioritas DPR, Selesaikan Revisi UU MD3
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI memprioritaskan penyelesaian revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan UU MD3 dapat diselesaikan di akhir masa sidang DPR saat ini karena hanya ada 1 pasal yang akan dibahas.

"Pembahasan tidak akan melebar dan hanya satu pasal terkait pimpinan MPR. Yang lain sama tidak berubah," tutur Supratman saat ditemui di Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Dalam Pasal 427C UU MD3, setelah Pemilu 2019 pimpinan MPR disepakati bejumlah 5 orang yang terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua. Namun, muncul wacana penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang dengan alasan untuk mengakomodasi semua fraksi di MPR.

Menanggapi hal tersebut, Supratman mengatakanrevisi UU MD3 merupakan upaya DPR untuk membangun MPR sebagai lembaga simbol persatuan. Supratman menyebut kesepakatan revisi UU MD3 merupakan kesepatakan dari koalisi kebangsaan.

"Jadi ada simbol persatuan di MPR, karena menyangkut tafsir konstitusi dan ideologi ada di sana. Jadi bicara koalisi kebangsaan, bukan koalisi di DPR," ujarnya.

Baca juga: Revisi UU MD3 belum Beri Ruang Perempuan

Dia menjelaskan MPR merupakan lembaga yang berkaitan erat dengan urusan ideologi dan konstitusi bangsa. Supratman berharap hal ini menjadi tradisi MPR di masa-masa mendatang.

"Jadi di sana jangan ada politik praktis. Maka kami berikan kesempatan, mudah-mudahan ini jadi tradisi kita untuk masa mendatang," kata dia.

Dirinya melanjutkan, tidak ada pengaturan khusus mengenai syarat perwakilan tiap partai yang akan mengirimkan perwakilannya duduk sebagai pimpinan di MPR. Menurut Supratman, siapa yang akan ditugaskan untuk menjabat sebagai pimpinan MPR sepenuhnya merupakan kewenangan dari fraksi.

"Bukan wewenang baleg atau siapa. pokonya fraksi yang nentuin siapa yang mau dikirm jadi pimpinan," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pembahasan revisi UU MD3. DPR sudah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU MD3 untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus DPR).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya