Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi kasus proyek e-KTP Setya Novanto. JPU KPK juga meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Novanto tersebut.
"Menolak seluruh permohonan PK oleh pemohon yaitu terpidana Setya Novanto dan menguatkan putusan pengadilan tindak korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat Tanggal 17 april 2018 atas nama terpidana Setya Novanto," kata JPU KPK, Ahmad Burhanuddin saat persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Baca juga: Sejumlah Ormas Setuju Dibentuk Dewan Pengawas KPK
Alasan JPU menolak seluruh permohonan PK Novanto dikarenakan bukti yang diajukan oleh kuasa hukum bukan suatu keadaan baru atau novum.
"Bahwa setelah membaca dan mencermati alasan pemohon PK dari terpidana, Bahwa alasan, dalil, dan bukti yang diajukan pemohon PK sebagaimana yang didalilkan sebagai P-1 sampai P-5 tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru atau novum sebagai mana dihendaki pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP dan bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan," jelasnya.
Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim yang mendasari putusannya secara tepat berdasarkan alat bukti yang cukup, yang telah memenuhi minimum dua alat bukti yang sah dan telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Dari keterangan saksi yang saling berkesesuaian maupun alat bukti dan barang bukti yang berkesesuaian sehingga penjatuhan hukuman pada pemohon PK sebagaimana amar putusan adalah tidak mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," ungkap Ahmad.
Bahwa terkait pembuktian pasal demi pasal dalam dakwaan penuntut umum, surat tuntutan penuntut umum dan maupun majelis hakim telah yakin bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon PK adalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
"Bahwa sudah dipahami dengan baik oleh pemohon PK yang mana atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pemohon PK menerima sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap," jelas Ahmad.
Kesimpulannya ialah bahwa alasan-alasan pemohon PK yang diajukan penohon PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan ditolak.
"Permohon PK seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima karena secara seksama tidak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat," bebernya.
JPU KPK juga meminta majelis hakim MA untuk menolak permohonan PK dari Pemohon karena dalam wujud peninjauan kembali tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a Huruf c KUHAP.
"Kami mohon supaya majelis hakim PK pada MA memutuskan menolak permohonan PK oleh pemohon PK terpidana Setnov," tutupnya. (OL-6)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved