Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilarang melobi anggota DPR untuk membuat dirinya terpilih. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui dirinya pernah melobi anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat pemilihan calon pimpinan KPK.
"Lobi dalam pemilihan capim KPK hal wajar. Itu tidak dilarang UU KPK, itu namanya kampanye. Apalagi waktu itu kita kan belum dikenal makhluk apa kita ini. Itu namanya the art of negotiations," kata Saut saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Saut menilai hal yang wajar dirinya menemui Desmond yang saat itu duduk di komisi yang membawahkan KPK dan berbincang mengenai seleksi yang dilalui. Ketika bertemu Desmond, Saut mengaku menjelaskan program kerja bila menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019. "Yang enggak boleh itu kalau pidana, kampanye (masih bertemu). Selama enggak pakai transaksional, itu baik, boleh. Datanglah dengan konsep," kata Saut.
Dia mengklaim dirinya bertemu Desmond tanpa embel-embel. Apalagi, imbuhnya, berbicara mengenai kasus hukum yang akan dan sedang ditangani komisi antirasuah.
"Desmond itu keren, lepas dia pilih saya atau tidak. bahkan dia tidak pernah kontak saya dan sebaliknya. Mungkin model ini baik diterapkan oleh 10 calon pemimpin KPK yang akan dipilih," ungkapnya.
Sebelumnya, Desmond menyebut lobi politik capim KPK jelang uji kepatutan dan kelayakan merupakan hal wajar. Lobi-lobi biasa dilakukan agar para calon pimpinan KPK diloloskan anggota dewan. Desmond mengaku sempat dilobi salah satu pimpinan KPK saat ini, Saut Situmorang, ketika proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Ia mengklaim lobi-lobi itu tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. "Saya ajak makan, saya bayarin, tapi saya tidak deal apa-apa, dan dia juga enggak deal. Saya cuma bilang tegakkan hukum," kata Desmond.
Menyusun makalah
Terkait dengan seleksi capim KPK, saat ini Komisi III DPR mulai menyelenggarakan rangkaian uji kelayakan bagi ke-10 calon. Pada tahap awal, para capim diberi tugas untuk menyusun makalah. Satu per satu dipanggil ke meja pimpinan Komisi III untuk memilih topik terkait tindak pidana koruspi. Makalah yang dibuat ke-10 calon tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan wawancara di uji kelayakan berikutnya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan agenda fit and proper test sesi tanya jawab baru akan digelar pada 11-12 September 2019. Komisi III akan memilih 5 dari 10 calon yang direkomendasikan pansel.
"Akan kami dalami hasil-hasil dari pansel untuk bahan fit and proper test pada 11 dan 12 (September)," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Azis melanjutkan, keputusan mengenai siapa capim KPK yang lolos uji kelayakan diumumkan di hari terakhir pelaksaaan tahapan tersebut.
"Keputusannya bisa lewat musyawarah mufakat atau voting jika tidak dicapai kata mufakat," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Heri menilai Pansel Capim KPK telah bekerja dengan profesional. Adanya pro-kontra dalam proses seleksi merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi.
"Soal adanya pro dan kontra itulah bagian dari kehidupan demokrasi bangsa ini. Ada yang suka dan ada yang tidak suka," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menjelaskan nama-nama calon yang diterima Komisi III DPR telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Semua proses seleksi sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan undang-undang.
"Kan sudah berjalan ya sampai terakhir kita serahkan ke Presiden, itulah yang kita kirimkan ke DPR," tutur Yenti. (Medcom/P-4)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved