Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN RUU KUHP terus menuai perdebatan karena sejumlah pasal dianggap kontroversial. Namun, Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan sudah ada titik temu penyelesaian atau win-win solution di pasal-pasal yang kontroversial itu.
Menurut Eddy, ada sekitar tujuh pasal yang menjadi perdebatan, yakni hukum adat, pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden, kesusilaan, terorisme, korupsi dan narkotika, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dari ketujuh isu yang menjadi perdebatan itu, tinggal satu saja isu yang di-pending, yakni terkait kejahatan terhadap kesusilaan yang mencakup perzinaan, kumpul kebo, dan cabul.
"Kita akan bahas Jumat, 13 September. Jadi ini masih ada tiga kali rapat lagi. Selanjutnya mungkin 18 September, baru kemudian pengesahan tanggal 24. Jadi pending isu semua sudah dibahas," kata Eddy yang menjadi tim ahli dalam pembahasan RUU KUHP bersama anggota dewan.
Eddy menjelaskan win-win solution yang disepakati misalnya mengenai hukum hidup dalam masyarakat. "Itu diakomodasi, tapi untuk kepastian hukum harus ada kompilasi hukum adat dan itu dituangkan dalam bentuk perda."
Dalam isu pidana mati, menurut Eddy, ada jalan tengah yang disepakati, yakni dengan pidana mati bersyarat. Artinya, pidana mati boleh dijatuhkan, tapi dialternatif-kan dengan pidana percobaan. Misalnya ada orang yang mendapat hukuman pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun terpidana tadi berkelakuan baik, pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan berharap RUU KUHP bisa disahkan DPR sebelum pergantian masa jabatan legislator 2014-2019 ke periode selanjutnya.
"Kalau ditunda, dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan,'' kata Luhut.
Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan.
"KUHP sifatnya mendesak, sedangkan KUHP yang kita pakai sekarang masih dari zaman Belanda. Pada kesempatan inilah untuk mengesahkannya," tukas Luhut. (FU/Ant/P-1)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved