Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYELESAIAN RUU KUHP terus menuai perdebatan karena sejumlah pasal dianggap kontroversial. Namun, Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan sudah ada titik temu penyelesaian atau win-win solution di pasal-pasal yang kontroversial itu.
Menurut Eddy, ada sekitar tujuh pasal yang menjadi perdebatan, yakni hukum adat, pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden, kesusilaan, terorisme, korupsi dan narkotika, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dari ketujuh isu yang menjadi perdebatan itu, tinggal satu saja isu yang di-pending, yakni terkait kejahatan terhadap kesusilaan yang mencakup perzinaan, kumpul kebo, dan cabul.
"Kita akan bahas Jumat, 13 September. Jadi ini masih ada tiga kali rapat lagi. Selanjutnya mungkin 18 September, baru kemudian pengesahan tanggal 24. Jadi pending isu semua sudah dibahas," kata Eddy yang menjadi tim ahli dalam pembahasan RUU KUHP bersama anggota dewan.
Eddy menjelaskan win-win solution yang disepakati misalnya mengenai hukum hidup dalam masyarakat. "Itu diakomodasi, tapi untuk kepastian hukum harus ada kompilasi hukum adat dan itu dituangkan dalam bentuk perda."
Dalam isu pidana mati, menurut Eddy, ada jalan tengah yang disepakati, yakni dengan pidana mati bersyarat. Artinya, pidana mati boleh dijatuhkan, tapi dialternatif-kan dengan pidana percobaan. Misalnya ada orang yang mendapat hukuman pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun terpidana tadi berkelakuan baik, pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan berharap RUU KUHP bisa disahkan DPR sebelum pergantian masa jabatan legislator 2014-2019 ke periode selanjutnya.
"Kalau ditunda, dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan,'' kata Luhut.
Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan.
"KUHP sifatnya mendesak, sedangkan KUHP yang kita pakai sekarang masih dari zaman Belanda. Pada kesempatan inilah untuk mengesahkannya," tukas Luhut. (FU/Ant/P-1)
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved