Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Banyak Cara Wujudkan 30% Keterwakilan Perempuan

Cahya Mulyana
07/9/2019 11:18
Banyak Cara Wujudkan 30% Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi(MI/Susanto )

PENCAPAIAN keterwakilan perempuan di DPR RI masih bisa tumbuh dari hasil Pemilu 2019. Saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI pada Pemilu 2019 mencapai 20,52% atau 119 dari 575 kursi. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan hal itu kepada Media Indonesia, Sabtu (7/9).

Menurutnya ada beberapa hal yang bisa mendukung pencapaian keterwakilan perempuan di DPR RI. Antara lain kewajiban menempatkan satu dari tiga calon anggota legislatif (caleg) perempuan bisa mendongkrak bauran kaum hawa di parlemen menjadi 30%.

"Ada perbaikan regulasi yang kita bisa dorong untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen. Antara lain, selain afirmasi 30% perempuan di dalam daftar calon pada setiap daerah pemilihan (dapil) dengan skema semi Zipper, yaitu setiap tiga caleg harus memuat paling sedikit satu caleg perempuan," kata Titi Anggraini.

Menurut dia, perlu juga aturan yang lebih strategis untuk membuka peluang yang lebih besar bagi keterpilihan perempuan. Perbaikan regulasi itu bisa berupa kewajiban bagi partai politik (parpol) untuk menempatkan caleg perempuan pada nomor urut satu di paling sedikit 30% dapil.

Hal itu harus memperhitungkan daerah pemilihan parpol memperoleh kursi pada pemilu sebelumnya. Misalnya, parpol yang mendapatkan kursi di 30 dapil harus memberikan kuota 30% untuk perempuan dan berada di nomor urut 1.

"Jadi ketentuannya berlapis caleg perempuan ditempatkan pada nomor urut 1 di paling sedikit 30% dapil. Dan caleg perempuan pada nomor urut 1 itu juga harus ditempatkan di dapil-dapil dimana partai memperoleh kursi paling sedikit 30%," ungkapnya.

Selain itu perlu diberikan insentif bagi pencalonan perempuan berupa dukungan pendanaan kampanye. Selain itu pengalokasian paling sedikit 30% dari dana bantuan keuangan parpol dari negara untuk kepentingan kaderisasi dan rekrutmen perempuan politik secara demokratis.

"Dengan demikian perempuan tidak hanya hadir di hilirnya saja yaitu ketika proses pencalonan tetapi juga menjadi bagian utuh dan holistik dari proses kaderisasi dan rekrutmen politik terus-menerus dari partai politik kita," terangnya.

Sehingga internalisasi nilai-nilai dan ideologi politik suatu partai partai bisa berjalan secara melembaga terhadap kader-kader perempuan partai.

"Bukannya malah merekrut caleg yang berasal dari luar kader hanya karena pertimbangan kepemilikan modal dan popularitas semata," paparnya.

baca juga: Capim KPK Firli Bahuri Diterpa Isu Miring

Terakhir, Titi menyarankan kader perempuan perlu mendapatkan perlindungan dengan adanya ketentuan telah mengikuti kaderisasi dan menjadi kader paling singkat tiga tahun.

"Ini klausul muncul akibat banyak kader perempuan yang dikalahkan oleh para diaspora politik atau petualang politik yang sayangnya tidak dibangun berbasis kompetensi. Atau tidak diimbangi oleh kapasitas dan kemampuan yang menopang kerja-kerja parlemen yang lebih berkualitas," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik