Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PSI: Revisi UU KPK Jangan Melemahkan KPK

Insi Nantika Jelita
06/9/2019 20:31
PSI: Revisi UU KPK Jangan Melemahkan KPK
Juru Bicara PSI Surya Tjandra(MI/M. Irfan)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan usulan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh ditujukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

Juru Bicara PSI Surya Tjandra mengatakan, pihaknya memahami adanya kekhawatiran di kalangan masyarakat soal revisi UU KPK. Karena itu, ia meminta seluruh fraksi di DPR yang menyetujui usulan revisi itu bisa menjelaskan secara gamblang tujuan dari revisi tersebut.

Surya mencatat 2 hal yang jadi sorotan masyarakat dalam revisi UU KPK ialah hak KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Kedua hal tersebut, lanjutnya bisa menjadi bahan diskusi menarik di masyarakat untuk menjamin penguatan KPK.

Baca juga : PDIP Nilai Revisi UU KPK Bawa Semangat Perbaikan

"Komisioner KPK dan para staf adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan. Penetapan seseorang sebagai tersangka mestinya bisa dibatalkan karena fakta hukum yang lebih kuat yang didapatkan di kemudian hari,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya.

Soal Dewan Pengawas KPK, Surya berpendapat, otoritas KPK yang sangat luas memerlukan pengawasan agar profesionalisme KPK terjaga dengan baik.

Meski demikian, proses seleksi Dewan Pengawas KPK perlu dilakukan dengan transparan dan perlu ada mekanisme yang jelas dalam proses seleksi anggota Dewan Pengawas.

"Jangan sampai timbul masalah baru, tumpang tindih kewenangan, sehingga lahir pertanyaan siapa yang perlu mengawasi Dewan Pengawas?" kata Surya.

Di sisi lain, Surya menegaskan, revisi UU KPK  harus bisa membantu penataan sistem internal KPK agar penguatan KPK terwujud. Hal itu menurutnya karena tantangan KPK saat ini bukan hanya berasal dari luar, tapi juga dari dalam lembaga.

“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” kata Surya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya