Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Gelisah dan Merasa di Ujung Tanduk

Iqbal Al Machmudi
05/9/2019 19:30
KPK Gelisah dan Merasa di Ujung Tanduk
Agus Rahardjo (kiri)(Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dihadang pelemahan struktural. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kondisi itu disebabkan rencana revisi UU KPK serta komposisi calon pimpinan lembaga antirasywah itu dinilai bermasalah.

"Kami (KPK) harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9).

Permasalahan pertama yang dialami KPK saat ini, jelasnya, ialah tentang seleksi calon pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah.

"Hal seperti ini akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," cetus Agus.

Baca juga:  Komisi III Sebut Revisi untuk Perkuat KPK

Selanjutnya, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapatsembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," ujar Agus.

Sembilan persoalan yang dimaksud Agus diantaranya tentang independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR.

Selanjutnya, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

"Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," tandas Agus. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya