Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Sorong, Papua Barat, Sayang Mandabayan, terancam pasal tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.
Pasalnya, Sayang tertangkap tangan membawa ribuan bendera bintang kejora yang merupakan lambang organisasi terlarang di Papua.
"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Manokwari. Jika ada unsur melawan hukum, akan diberlakukan sama dengan delapan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, kemarin.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap delapan orang terkait dengan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8). Mereka ialah Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge, dan Norince Kogoya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Naliana dan Norince dipulangkan karena keduanya tidak ikut aksi. Enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan keamanan negara.
Sementara itu, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin (2/9), sekitar pukul 16.20 WIT. Gerak-gerik Sayang sudah diintai sejak sedang menunggu bagasi.
Saat ditangkap, aparat langsung memeriksa barang bawaan Sayang. Hasilnya, aparat mendapati ribuan bendera simbol kemerdekaan 'Bumi Cenderawasih', dan tiga rim teks lagu Front Nasional Mahasiswa Papua (FNMPP).
Kedatangan Sayang ke Manokwari diduga untuk mengikuti aksi damai pada Selasa (3/9). Aksi tersebut dilakukan Kelompok Socialty Community Papua.
Di sisi lain, provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK), diburu polisi.
Polda Jawa Timur menetapkan VK sebagai tersangka baru dalam kasus itu. VK merupakan warga negara Indonesia yang diketahui berada di luar negeri. (Medcom/P-3)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas sehingga Ruslan ditahan 1 tahun 10 bulan pada 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved