Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua Perindo Sorong Terancam Pasal Makar

Media Indonesia
05/9/2019 10:10
Ketua Perindo Sorong Terancam Pasal Makar
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(MI/Susanto)

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Sorong, Papua Barat, Sayang Mandabayan, terancam pasal tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.

Pasalnya, Sayang tertangkap tangan membawa ribuan bendera bintang kejora yang merupakan lambang organisasi terlarang di Papua.

"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Manokwari. Jika ada unsur melawan hukum, akan diberlakukan sama dengan delapan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap delapan orang terkait dengan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8). Mereka ialah Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge, dan Norince Kogoya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Naliana dan Norince dipulangkan karena keduanya tidak ikut aksi. Enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan keamanan negara.

Sementara itu, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin (2/9), sekitar pukul 16.20 WIT. Gerak-gerik Sayang sudah diintai sejak sedang menunggu bagasi.

Saat ditangkap, aparat langsung memeriksa barang bawaan Sayang. Hasilnya, aparat mendapati ribuan bendera simbol kemerdekaan 'Bumi Cenderawasih', dan tiga rim teks lagu Front Nasional Mahasiswa Papua (FNMPP).

Kedatangan Sayang ke Manokwari diduga untuk mengikuti aksi damai pada Selasa (3/9). Aksi tersebut dilakukan Kelompok Socialty Community Papua.

Di sisi lain, provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK), diburu polisi.

Polda Jawa Timur menetapkan VK sebagai tersangka baru dalam kasus itu. VK merupakan warga negara Indonesia yang diketahui berada di luar negeri. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya