Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/9), KPK sejauh ini menetapkan tujuh orang tersangka. Di lingkup pejabat pemda, selain Bupati Suryadman KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
Adapun lima tersangka lain berasal dari pihak swasta yang diduga menyuap Bupati yakni Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).
"Kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Baca juga: Presiden Bisa Prioritaskan Nama Capim untuk KPK
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Komisi antirasywah juga mengamankan sejumlah orang di Bengkayang dan Pontianak terkait dugaan bagi-bagi proyek tersebut.
Tim mengamankan Ajudan Bupati Risen Sitompul (RIS), Staf Dinas PUPR Pembkab Bengkayanv Fitri Julihardi (FJ), Sekda Pemkab Bengkayang Obaja (O), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan (YN).
"Untuk beberapa orang yang diamankan masih diperiksa intensif. Apakah akan juga menjadi tersangka atau tidak sedang kami dalami perannya," ujar Basaria.
Basaria melanjutkan, kronologi penangkapan bermula pada Jumat 30 Agustus 2019 saat tim KPK mendapat informasi adanya permintaan uang dari SG selaku Bupati Bengkayang kepada AKS (Kepala Dinas PUPR Bengkayang) dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang).
Permintaan uang tersebut dilakukan Bupati atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Bupati menerima AKS dan YN dalam sebuah pertemuan dan meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta.
Pada 1 September 2019, AKS menghubungi beberapa rekanan swasta untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran diperlukan untuk memenuhi permintaan Bupati.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung.
Kemudian pada 2 September 2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (staf honorer pada Dinas PUPR).
"KPK menegaskan penyelenggara negara harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan," jelas Basaria.
Sebagai pihak yang diduga memberi uang, RD, YF, NM, BF, dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved