Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/9), KPK sejauh ini menetapkan tujuh orang tersangka. Di lingkup pejabat pemda, selain Bupati Suryadman KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
Adapun lima tersangka lain berasal dari pihak swasta yang diduga menyuap Bupati yakni Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).
"Kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Baca juga: Presiden Bisa Prioritaskan Nama Capim untuk KPK
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Komisi antirasywah juga mengamankan sejumlah orang di Bengkayang dan Pontianak terkait dugaan bagi-bagi proyek tersebut.
Tim mengamankan Ajudan Bupati Risen Sitompul (RIS), Staf Dinas PUPR Pembkab Bengkayanv Fitri Julihardi (FJ), Sekda Pemkab Bengkayang Obaja (O), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan (YN).
"Untuk beberapa orang yang diamankan masih diperiksa intensif. Apakah akan juga menjadi tersangka atau tidak sedang kami dalami perannya," ujar Basaria.
Basaria melanjutkan, kronologi penangkapan bermula pada Jumat 30 Agustus 2019 saat tim KPK mendapat informasi adanya permintaan uang dari SG selaku Bupati Bengkayang kepada AKS (Kepala Dinas PUPR Bengkayang) dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang).
Permintaan uang tersebut dilakukan Bupati atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Bupati menerima AKS dan YN dalam sebuah pertemuan dan meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta.
Pada 1 September 2019, AKS menghubungi beberapa rekanan swasta untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran diperlukan untuk memenuhi permintaan Bupati.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung.
Kemudian pada 2 September 2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (staf honorer pada Dinas PUPR).
"KPK menegaskan penyelenggara negara harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan," jelas Basaria.
Sebagai pihak yang diduga memberi uang, RD, YF, NM, BF, dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved