Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Pastikan Segera Sahkan UU Sumber Daya Air

Putra Ananda
04/9/2019 08:40
DPR Pastikan Segera Sahkan UU Sumber Daya Air
Wakil Ketua DPR Utut Adianto.(MI/MOHAMAD IRFAN)

DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) hingga rapat paripurna 24 September mendatang.

Penundaan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa persidangan 1 Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Utut menyebut terdapat permasalahan teknis terkait RUU SDA. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono menjelaskan, meski ada penundaan pengesahan, RUU Sumber Daya Air dipastikan tetap akan segera disahkan. Hal itu mengi-ngat pembahasan mengenai RUU SDA di tingkat fraksi sudah selesai.

Bambang mengatakan RUU SDA dibutuhkan untuk melindungi sumber daya air di Indonesia. Penggunaan air di Indonesia harus memenuhi prinsip keadilan. Pengelolaan sumber daya air juga harus mengutamakan unsur kelestarian lingkungan.

Dalam kaitan kewajiban negara menyediakan air untuk setiap warga per hari, Bambang mengatakan pelaksana-annya bisa dilakukan pemerintah pusat maupun daerah.

"Jangan sampai air itu dikartelisasi kayak energi. Listrik sudah dikartel dengan unit pembangkit swastanya ditentukan pemerintah, tetapi dengan harga yang paling tinggi," lanjut dia.

Dalam rapat paripurna, kemarin, DPR menyetujui RUU Pekerja Sosial untuk bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyambut baik disetujuinya RUU inisiatif DPR itu.

Agus meyakini UU Pekerja Sosial bisa menjamin kesejahteraan para pekerja sosial, baik warga Indonesia maupun pekerja sosial asing yang bertugas di Indonesia. UU Pekerja Sosial juga mengatur standar kompetensi, layanan kesehatan, pendidikan profesi, hingga sistem registrasi. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya