Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Berburu Tersangka Baru Kericuhan di Papua

Ferdian Ananda Majni
03/9/2019 17:23
Polisi Berburu Tersangka Baru Kericuhan di Papua
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo(MI/Susanto)

KEPOLISIAN Daerah Papua menetapkan 10 tersangka baru terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Kantor Bupati, Deiyai, Papua. Mereka diduga melakukan perusakan, melawan petugas, perampasan amunisi dan senjata api.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada tambahan 10 tersangka terkait unjuk rasa di Deiyai, Papua.

"Polda Papua dan Polres setempat sudah menetapkan 10 tersangka terkait kerusuhan di sana," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Dia menjelaskan, total tersangka di Papua menjadi 48 orang. Terbagi menjadi 28 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika dan 10 tersangka di Deiyai.

"Beberapa pasal yang diterapkan hampir sama, pasal 170 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang 12 Darurat Tahun 1951, pasal 212 tentang melawan petugas," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Persempit Akses Warga Asing ke Papua

Sedangkan tersangka di Papua Barat sebanyak 24 orang. Masing-masing tujuh tersangka di Sorong, delapan tersangka kerusuhan Manokwari serta sembilan tersangka di Fakfak.

"Diluar jeratan pasal tersangka Deiyai, penetapan tersangka lainnya di daerah Papua dan Papua Barat lantaran melakukan perusakan, pembakaran, penganiayaan, penghasutan hingga makar," pungkasnya.

Dedi tak merincikan jumlah tersangka untuk setiap perbuatannya. Namun, dipastikan mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas publik, pasal 1 Undang-Undang 12 Darurat Tahun 1951 tentang perampasan amunisi dan senjata api hingga pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya