Tetapkan Tersangka Baru Ujaran Rasis, Polisi Segera Periksa SA

Ferdian Ananda Majni
30/8/2019 21:21
Tetapkan Tersangka Baru Ujaran Rasis, Polisi Segera Periksa SA
Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo(MI/Ramdani)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menetapkan tersangka baru kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Barar. Tersangka berinisial SA itu akan segera dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa.

"Senin yang bersangkutan (SA) dipanggil sebagai tersangka. Berikut pemeriksaan tersangka TS dan 16 saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jumat (30/8).

Dedi menjelaskan, tersangka SA belum ditahan. Pasalnya, penyidik masih melengkapi hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap SA.

"Tak menutup kemungkinan juga ada perkembangan tersangka baru. Nanti akan diumumkan," sebutnya.

Baca juga : Polisi Gandeng Tokoh Masyarakat Papua Ikut Jaga Keamanan Papua

Selain pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kata Dedi, penyidik akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor). Saksi ahli bahasa dan pidana juga dimintai keterangan.

"Saksi bahasa terkait diksi yang disampaikan masuk nggak penghinaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan tersangka baru berinisial SA yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil uji labfor terbukti melontarkan kata-kata bernada rasisme.

"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil Labfor," terangnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya