Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polri akan Menindak Pengibar Bendera Bintang Kejora

Rifaldi Putra irianto
30/8/2019 16:27
Polri akan Menindak Pengibar Bendera Bintang Kejora
Demo warga papua di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya akan menindak pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada aksi demonstrasi Rabu, (28/8) lalu.

Ia menilai, pelaku yang mengibarkan bendera pada aksi demonstrasi tersebut bisa dikenakan pasal berlapis.

"Jelas Pasal 106, 107, 108 KUHP. Itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/8).

Adapun dalam KUHP Pasal 106 mengatur tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Wiranto: NKRI Harga Mati Termasuk Papua dan Papua Barat

Sementara Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan ayat (2), "para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Kemudian Pasal 108 ayat (1) "Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Ayat (2) "para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Ia menyebutkan, saat ini pihak kepolisian juga tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengibaran bendera bintang kejora. Agar kemudian penyidik memiliki gambaran menjerat pelaku.

"Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal untuk menangani kasus-kasus seperti ini," sebutnya.

Diketahui, Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa Rabu, (28/8). Para demonstran itu berasal dari mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya