Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana, berharap permohonannya menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Hal itu dituangkan Mulyana dalam nota pembelaan atau pleidoi.
“Dengan harapan majelis hakim akan mengabulkan permohonan JC saya sehingga saya dapat menjalani hukuman dengan baik dan dapat segera kembali ke masyarakat,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (Kamis, 29/8/2019).
Dia menyesal menerima suap dari korupsi bantuan dana hibah Kemenpora kepada Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) yang telah membuatnya duduk di kursi pesakitan. Ia mengaku ingin kembali ke kampus setelah bebas.
Mulyana salah satu guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia bergelar profesor dan tercatat sebagai dosen tetap program pascasarjana UNJ. “Harapan besar saya untuk kembali sebagai akademisi,” ujarnya sambil terisak.
Anak buah Menpora Imam Nahrawi itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan juga menolak permohonan JC Mulyana. Pasalnya, syarat untuk menjadi JC dinilai tidak terpenuhi.
“Terdakwa selaku penyelenggara negara merupakan penerima hadiah sehingga sesuai dengan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, permohonan JC yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan,” kata JPU Ronald Ferdinand Worotikan.
Dengan merujuk pada SEMA, status JC dapat diberikan kepada pelaku korupsi serta bukan pelaku utama. Penyandang status JC harus mengakui perbuatannya. Dia wajib memberikan kesaksian signifikan untuk mengungkap pelaku yang berperan lebih besar.
Mulyana didakwa menerima satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB. Selain itu, dia juga menerima uang sebesar Rp300 juta.
Ia juga mengantongi satu kartu debit BNI bernomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo Rp100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Semua suap diterima Mulyana dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy. (Uca/Medcom/P-3)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved