Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tiga Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla

Media Indonesia
30/8/2019 09:21
Tiga Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla
Foto udara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (29/8/2019)(ANTARA/BAYU PRATAMA S)

TIGA perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketiga korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ke­tapang itu ialah PT SKM, PT ABP, dan PT AER. Korporasi ­tersebut disangkakan sengaja atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan karhutla yang merusak lingkungan.

“Total ada 27 perusahaan di lima provinsi yang lahannya telah kami segel karena terjadi karhutla. Untuk tiga perusahaan statusnya di-naikkan menjadi penyidikan, sedangkan 24 lainnya dalam pro­ses penyelidikan,” kata Dir­jen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Selain tersangka korporasi, KLHK sebelumnya juga mene­tapkan individu berinisial UB sebagai tersangka kasus karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam kurun tiga pekan terakhir, KLHK menyegel 27 lahan konse­si terbakar se­luas 4.490 hektare. Penyegelan tersebar di Riau, Jambi, ­Kalbar, Kalteng, dan Sumatra Selatan.

Penin­dakan terbanyak dilakukan di Kalbar dengan jumlah 17 pe­­nyegelan lahan. Penyegelan dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan.

Rasio mengatakan pemerintah tegas dan akan konsisten menjalankan penegakan hukum kasus karhutla untuk memberikan efek jera yang ujungnya menurunkan kejadian kebakaran.

“Pemerintah melakukan tindakan lebih tegas lagi terhadap pelaku karhutla yang terjadi tahun ini. Kami gunakan semua instrumen yang ada, baik pidana, perdata, maupun administratif,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga telah mengirimkan su­­­rat teguran kepada 210 per­­usahaan pemegang kon­­sesi perkebunan, hutan tanaman industri, dan ­per­tambangan.

Teguran dilayangkan karena ada indikasi titik panas di areal perusahaan dan mereka ­diminta untuk serius menangani­nya.

“Penyegelan lahan mungkin bertambah karena tim masih bekerja di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Pe­­ne­gakan Hukum Polda Kalsel telah menangani 54 kasus karhutla, yang satu di antaranya diduga melibatkan korporasi.

Satgas Penegakan Hukum Polda Kalsel, Komisaris Aji Lukman, mengatakan satu korporasi yang diduga terlibat karhutla ialah perusahaan perkebunan di Kabupaten Barito Kuala.

Sebelumnya sudah enam tersangka pelaku pembakar lahan di Kabupaten ­Banjar dan Tanah Bumbu yang di­­tangkap. (Dhk/DY/RF/RS/RK/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya