Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemilu 2024 Diusulkan Pisahkan Pemlihan Secara Nasional dan Lokal

Insi Nantika Jelita
28/8/2019 22:02
Pemilu 2024 Diusulkan Pisahkan Pemlihan Secara Nasional dan Lokal
Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris(MI/M. Irfan)

LEMBAGA Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan keserenatakan pemilihan umum pada 2024 mendatang dipisahkan berdasarkan skalanya, yaitu lokal dan nasional.

Dengan skema tersebut, Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris menerangkan, Pemilu 2024 dilakukan 2 kali, yaitu skala nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, serta skala lokal meliputi kepala daerah dan DPRD.

Skema itu menurut Syamsuddin memang berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstituri dalam putusan uji materi nomor 14/PUU-Xi/2013 yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Skema yang kami ajukan memisahkan keserantakan Pemlu antara nasional dengan lokal," kata Syamsuddin Haris di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca juga : Pemilu bukan sekadar Rutinitas

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya soal usulan itu kepada pemerintah dan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang. Ia meyakinni, usulan itu masih cukup panjang pembahasannya hingga bisa diimplementasikan.

Terlebih, pada 2020, Indonesia akan mengadakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah.

"Walaupun pada 2024 mendatang pemerintah akan menggelar pemilu nasional dan pilkada serentak secara bersamaan. Kami sendiri belum tahu akan seperti apa perkembangan rencananya, " tegasnya.

Merespon usulan tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, berpendapat pemisahan antara pemilu lokal dan nasional bisa dilakukan. Hanya saja, harus dipertimbangkan dengan matang.

"Biasanya kalau sudah jadi putusan MK dan kita minta revisinya kan nanti jadi revisi undang-undangnya ya. Karena putusan MK itu setara dengan undang-undang. Menurut saya apapun hasil survei dan usulan LIPI akan jadi umpan balik yang baik bagi pelaksanaan pemilu lima tahun mendatang," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya