Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEMENTERIAN Dalam Negeri masih menunggu masukan dari DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Usulan soal revisi itu menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan konsep Jakarta sebabagai daerah otonomi khusuus setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Dengan revisi itu, nantinya Jakarta akan tetap menjadi kota administrtir dengan pemimpin di Kabupaten dan Kota didalamnya ditunjuk langsung oleh gubernur.
"Ibu kota kan baru diumumkan. Nanti kita lihat apa yang versi DPR mau minta revisi," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (28/8).
Baca juga : Sebelum Akhir 2019, Pemerintah Serahkan RUU Pemindahan Ibu Kota
Tjahjo mengatakan pihaknya masih mendalami kajian terhadap usul Anies tersebut. Selain itu, Tjahjo mengatakan proses pembahasan bersama terkait revisi akan dilakukan setelah ada masukan dari DPR.
Seperti diketahui surat kajian pemindahan ibu kota negara telah dibacakan pada sidang paripurna, kemarin.
"Pemerintah follow up, begitu saja," kata Tjahjo.
Sebelumnya, usulan Anies dibenarkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Ia mengatakan Anies sudah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sejak tiga bulan lalu.
"Dia masih mengusulkan otonomi daerah satu tingkat. Katakanlah kalau bagi DKI itu mewujudkan pemerintahan yang efektif, kenapa tidak? Kalau memang dengan format seperti itu rakyat DKI akan lebih sejahtera," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8). (OL-7)
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved