Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Jakarta Diusulkan Peroleh Otsus, Kemendagri Tunggu Masukan DPR

Rahmatul Fajri
28/8/2019 20:07
Jakarta Diusulkan Peroleh Otsus, Kemendagri Tunggu Masukan DPR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri masih menunggu masukan dari DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Usulan soal revisi itu menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan konsep Jakarta sebabagai daerah otonomi khusuus setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.

Dengan revisi itu, nantinya Jakarta akan tetap menjadi kota administrtir dengan pemimpin di Kabupaten dan Kota didalamnya ditunjuk langsung oleh gubernur.

"Ibu kota kan baru diumumkan. Nanti kita lihat apa yang versi DPR mau minta revisi," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca juga : Sebelum Akhir 2019, Pemerintah Serahkan RUU Pemindahan Ibu Kota

Tjahjo mengatakan pihaknya masih mendalami kajian terhadap usul Anies tersebut. Selain itu, Tjahjo mengatakan proses pembahasan bersama terkait revisi akan dilakukan setelah ada masukan dari DPR.

Seperti diketahui surat kajian pemindahan ibu kota negara telah dibacakan pada sidang paripurna, kemarin.

"Pemerintah follow up, begitu saja," kata Tjahjo.

Sebelumnya, usulan Anies dibenarkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Ia mengatakan Anies sudah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sejak tiga bulan lalu.

"Dia masih mengusulkan otonomi daerah satu tingkat. Katakanlah kalau bagi DKI itu mewujudkan pemerintahan yang efektif, kenapa tidak? Kalau memang dengan format seperti itu rakyat DKI akan lebih sejahtera," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya