Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Dalam Negeri masih menunggu masukan dari DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Usulan soal revisi itu menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan konsep Jakarta sebabagai daerah otonomi khusuus setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Dengan revisi itu, nantinya Jakarta akan tetap menjadi kota administrtir dengan pemimpin di Kabupaten dan Kota didalamnya ditunjuk langsung oleh gubernur.
"Ibu kota kan baru diumumkan. Nanti kita lihat apa yang versi DPR mau minta revisi," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (28/8).
Baca juga : Sebelum Akhir 2019, Pemerintah Serahkan RUU Pemindahan Ibu Kota
Tjahjo mengatakan pihaknya masih mendalami kajian terhadap usul Anies tersebut. Selain itu, Tjahjo mengatakan proses pembahasan bersama terkait revisi akan dilakukan setelah ada masukan dari DPR.
Seperti diketahui surat kajian pemindahan ibu kota negara telah dibacakan pada sidang paripurna, kemarin.
"Pemerintah follow up, begitu saja," kata Tjahjo.
Sebelumnya, usulan Anies dibenarkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Ia mengatakan Anies sudah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sejak tiga bulan lalu.
"Dia masih mengusulkan otonomi daerah satu tingkat. Katakanlah kalau bagi DKI itu mewujudkan pemerintahan yang efektif, kenapa tidak? Kalau memang dengan format seperti itu rakyat DKI akan lebih sejahtera," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8). (OL-7)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mendukung proses pemekaran Garut Utara.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved