Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo membantah informasi yang menyebut dirinya pernah mengintervensi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju.
"Pimpinan kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung HM Prasetyo, ketika menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya adalah hal yang biasa dan itu berlaku terhadap kajati lainnya. Apalagi terhadap perkara yang menarik perhatian publik," ujar Prasetyo melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Rabu (28/8).
Baca juga: Syamsuddin Haris Sebut Isu Agama tidak Laku dalam Pemilu
Dugaan adanya intervensi itu dikemukakan oleh calon pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8). Johanis yang kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejagung juga pernah bertugas sebagai Kajati Sulteng.
Apabila pimpinan Korps Adhyaksa menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada bawahannya, terang Mukri, langkah tersebut jangan disimpulkan sebagai upaya untuk mengintervensi.
"Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan supaya penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan obyektif," kata dia.
Mukri menambahkan, Jaksa Agung Prasetyo juga menepis anggapan adanya intervensi kasus karena pihak yang berperkara merupakan anggota partai politik. Sebelumnya, dalam sesi wawancara itu Johanis menyebut bahwa Prasetyo sempat menerangkan Bandjela Paliudju menjabat Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulteng.
"Jika dikaitkan-kaitkan dengan partai politik, itu tidak benar. Terkait dengan kader NasDem, hal itu tidak benar. Tidak ada kaitannya (penanganan perkara) dengan kader NasDem," pungkasnya.
Dalam perkara korupsi dana operasional gubernur tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengajukan permohonan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengajukan permohonan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor: 1702K/Pid.Sus/2016 tanggal 17 April 2017.
Walhasil, Bandjela kini meringkuk di balik jeruji besi setelah divonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. (Gol/A-5)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved