Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih memelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan dari artis Mulan Jameela beserta delapan calon legislatif Partai Gerindra lainnya.
"Ini masih dibahas juga di pleno ya. Kemarin sih pleno tapi belum clear karena kita juga belum terima salinan putusannya," ujar kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Baca juga: Pengacara Kasus Korupsi Mengaku Netral jadi Panelis Capim KPK
Setya mengaku baru bisa mengakses putusan tersebut dua pekan lagi. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kedudukan KPU sebagai pihak turut tergugat dari gugatan sengketa internal partai tersebut.
"Bagaiamana pun prinsipnya ini sebagai sengketa internal kan dari sejak awal, apakah kemudian kami sebagai turut tergugat itu punya kewajiban untuk menetapkan yang digugat itu, itu harus dikaji kembali," terang Setya.
Terlepas dari gugatan yang masuk ke ranah internal partai tersebut, bila merujuk pada UU Pemilu, Setya mengungkapkan KPU yang berwenang menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
"Barangkali kalau memang telah terjadi sengketa internal, sepanjang itu memang menyangkut persoalan yang terjadi di tubuh tergugat, Partai Gerindra, ya itu menjadi urusan internal juga. Kami tetap menetapkan berdasarkan aturan yang ada. Secara normatif dan berdasarkan aturan UU Pemilu ya berdasarkan perolehan suara terbanyak," tukasnya.
KPU, lanjutnya, juga masih menunggu langkah yang akan diambil Gerindra dalam mengakomodasi putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg.
"Apakah ada penggantian itu juga bergantung hasil dari apa yang terjadi di tubuh partai, apakah memang ada mekanisme penggantian atau seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke PN Jaksel. Para penggugat tersebut, antara lain, R Wulansari atau Mulan Jameela (Dapil 11 DPR Jawa Barat), Irene (Dapil DPR Papua), Siti Jamaliah (Dapil 1 DPR Sumatera Utara), Sugiono (Dapil 1 DPR Jawa Tengah), Katherine A Oe (Dapil 1 DPR Kalimantan Barat), Nuraina (Dapil 8 DPRD DKI Jakarta), Pontjo Prayogo (Dapil 1 DPRD Kota Tangerang), Adnani Taufiq (Dapil 4 DPRD DKI Jakarta), dan Adam Muhammad (Dapil 2 DPRD Sulawesi Selatan).
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, gugatan perdata itu dilayangkan kepada Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra terkait persoalan penetapan anggota legislatif.
Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur saat dikonfirmasi. (OL-8)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Bendahara Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi arah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR.
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved