Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Pelajari Putusan Pengadilan Terkait Mulan Jameela Cs

Melalusa Susthira K
27/8/2019 20:02
KPU Pelajari Putusan Pengadilan Terkait Mulan Jameela Cs
Mulan Jameela(Antara/ Moch Asim)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih memelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan dari artis Mulan Jameela beserta delapan calon legislatif Partai Gerindra lainnya.

"Ini masih dibahas juga di pleno ya. Kemarin sih pleno tapi belum clear karena kita juga belum terima salinan putusannya," ujar kuasa hukum KPU Setya  Indra Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Baca juga: Pengacara Kasus Korupsi Mengaku Netral jadi Panelis Capim KPK

Setya mengaku baru bisa mengakses putusan tersebut dua pekan lagi. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kedudukan KPU sebagai pihak turut tergugat dari gugatan sengketa internal partai tersebut.

"Bagaiamana pun prinsipnya ini sebagai sengketa internal kan dari sejak awal, apakah kemudian kami sebagai turut tergugat itu punya kewajiban untuk menetapkan yang digugat itu, itu harus dikaji kembali," terang Setya.

Terlepas dari gugatan yang masuk ke ranah internal partai tersebut, bila merujuk pada UU Pemilu, Setya mengungkapkan KPU yang berwenang menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

"Barangkali kalau memang telah terjadi sengketa internal, sepanjang itu memang menyangkut persoalan yang terjadi di tubuh tergugat, Partai Gerindra, ya itu menjadi urusan internal juga. Kami tetap menetapkan berdasarkan aturan yang ada. Secara normatif dan berdasarkan aturan UU Pemilu ya berdasarkan perolehan suara terbanyak," tukasnya.

KPU, lanjutnya, juga masih menunggu langkah yang akan diambil Gerindra dalam mengakomodasi putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg.

"Apakah ada penggantian itu juga bergantung hasil dari apa yang terjadi di tubuh partai, apakah memang ada mekanisme penggantian atau seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke PN Jaksel. Para penggugat tersebut, antara lain, R Wulansari atau Mulan Jameela (Dapil 11 DPR Jawa Barat), Irene (Dapil DPR Papua), Siti Jamaliah (Dapil 1 DPR Sumatera Utara), Sugiono (Dapil 1 DPR Jawa Tengah), Katherine A Oe (Dapil 1 DPR Kalimantan Barat), Nuraina (Dapil 8 DPRD DKI Jakarta), Pontjo Prayogo (Dapil 1 DPRD Kota Tangerang), Adnani Taufiq (Dapil 4 DPRD DKI Jakarta), dan Adam Muhammad (Dapil 2 DPRD Sulawesi Selatan).
 
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, gugatan perdata itu dilayangkan kepada Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra terkait persoalan penetapan anggota legislatif.

Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur saat dikonfirmasi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya