Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PRESIDEN Joko Widodo mengeluhkan soal regulasi yang saling tumpang tindih. Presiden pun meminta anggota DPR dan DPD terpilih agar melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi pada periode 2019-2024.
“Kita selaraskan bersama-bersama, kita sederhanakan bersama-sama,” kata Jokowi ketika Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan DPR dan DPD yang diselenggarakan Lemhannas, kemarin.
Jokowi mengatakan regulasi yang tumpang tindih telah menjebak dan menghambat inovasi dan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah. Maka dari itu, ia meminta anggota DPR dan DPD terpilih untuk mengkaji lebih lanjut sebelum melahirkan regulasi. “Kenapa tidak dibuat sesimpel dan sesederhana mungkin agar eksekutif bekerja cepat putuskan, fleksibel dengan perubahan yang ada,” kata Jokowi.
Selain itu, ia menegaskan jumlah regulasi bukanlah ukuran kinerja, tetapi sejauh mana regulasi tersebut bisa berdampak untuk kepentingan rakyat, khususnya untuk para pelaku usaha dan investor.
“Jangan sampai kita terjebak pada regulasi yang kaku, regulasi yang formalitas, regulasi yang ruwet, rumit, regulasi yang justru menyi-bukkan baik masyarakat maupun pelaku-pelaku usaha.’’
Ketua DPD Oesman Sapta Odang menambahkan anggota DPD terpilih memiliki tugas dan peran yang penting untuk memajukan daerah. Ia meminta agar terus menyerap aspirasi di daerah. Menurut Oesman, aspirasi dari daerah juga diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara. Maka dari itu, ia meminta anggota DPD untuk fokus bekerja dan tinggal lama di daerah.
“Mengigat pentingnya penyerapan aspirasi masyarakt dan daerah, ke depan DPD RI akan fokus kerja di daerah. Artinya anggota DPD RI harus lebih lama tinggal dan bekerja di daerah,” kata OSO.
Selain itu, OSO mengatakan anggota DPD terpilih harus aktif mengevaluasi berbagai peraturan daerah yang tidak efektif. Hal ini guna membantu pemerintah dalam mengurangi ketimpangan sosial.
“Jadi jangan ada lagi keraguan, kita semua ialah para senator yang memiliki legitimasi kuat. Kita harus bisa mainkan peran check and balance dalam lembaga perwakilan, kita harus pegang teguh amanat rakyat.’’
OSO mengatakan penguatan kelembagaan DPD ini bukan bertujuan untuk melemahkan DPR RI sebagai lembaga legislatif, tetapi justru semakin menguatkan. “Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan DPR, tapi memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional,” imbuhnya.
Nilai kebangsaan
Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengatakan pihaknya akan menanamkan sekaligus memantapkan nilai-nilai kebangsaan kepada anggota DPR dan DPD terpilih. Setelah orientasi dan penanaman nilai ini, kata ia, akan lahir para wakil rakyat berkarakter negarawan, pemimpin transformasional, unggul, dan berwawasan kebangsaan. “Semua karakter itu juga harus selalu berlandaskan atas empat konsensus dasar bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan makna dari Bhinneka Tunggal Ika,” kata Agus.
Agus mengatakan orientasi dan kemantapan bagi anggota DPR dan DPD RI ini akan berlangsung selama 50 hari kemarin hingga 7 November 2019. Jumlah peserta orientasi dan pemantapan kali ini sebanyak 711 orang, terdiri dari 575 orang DPR RI terpilih, dan 136 anggota DPD RI. Agus merinci kegiatan orientasi dan pemantapan berlangsung sekitar 50 hari yang dibagi menjadi lima gelombang, yakni empat gelombang bagi anggota DPR dan satu gelombang bagi anggota DPD. (P-1)
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan pihak GoCorp Gojek.
Lalu menyoroti minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved