Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PAKAR Hukum Tata Negara Umbu Rauta menilai payung hukum setingkat UU perlu dibentuk untuk legalitas pemindahan ibu kota negara. Saat ini, kata Umbu, UU Nomor 29 Tahun 2007 menetapkan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia masih berlaku.
“UU penetapan DKI sebagai ibu kota negara yang ada saat ini perlu diubah ketika UU baru terkait ibu kota negara disahkan oleh Presiden atas persetujuan DPR,” kata Umbu.
Ia menilai pembahasan soal revisi UU tersebut tidak perlu buru-buru disahkan. Ia menilai sisa waktu kurang lebih satu bulan yang dimiliki anggota DPR periode saat ini tidak cukup untuk kemudian membahas lebih lanjut kajian pemindahan ibu kota. Belum lagi dalam pemindahan ibu kota ini terdapat silang pendapat antaranggota DPR.
“Lebih baik dan elok dibahas oleh DPR periode yang baru. Apalagi kebijakan tersebut bukan merupakan agenda darurat atau sangat mendesak,” kata Umbu.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana itu mengatakan ketika pembahasan soal pemindahan ibu kota nantinya, Jokowi secara umum akan memperoleh respons positif.
Mengenai status Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara perlu dilakukan revisi perihal UU pembentukan daerah khusus ibu kota. Jika Jakarta ditetapkan sebagai pusat ekonomi dan perdagangan, maka perlu dirumuskan dalam UU. “Status Jakarta bisa saja ditetapkan menjadi kota yang memiliki kekhasan tertentu, seperti kota perdagangan dan jasa atau apa pun. Sudah barang tentu harus mengubah UU pembentukan DKI,” kata Umbu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan Presiden Jokowi belum memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat pertama, pemindahan ibu kota harus didukung aspek legalitas. Ia mengatakan sejak tahap perencanaan seharusnya sudah dibahas mengenai pemindahan ibu kota. Hal ini penting, karena pemindahan ibu kota merupakan keputusan strategis nasional.
Kemudian, pemindahan ibu kota harus ditopang pembiayaan yang mumpuni. Ia mengatakan dana hampir Rp500 triliun yang dibutuhkan negara untuk memindahkan negara merupakan kebutuhan yang besar. (Faj/Ins/Mal/P-1)
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
KEPALA Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Basuki Hadimuljono menyampaikan, enam bank akan menjadi pelopor dalam pembangunan layanan sektor perbankan di ibu kota baru.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Rencana Jokowi berkantor di IKN diyakini untuk yakinkan investor
Ini merupakan upacara pertama kali di IKN. Kedua, tingginya harga-harga akomodasi di IKN, adalah momen situasional, apalagi kondisi areanya penuh keterbatasan akses.
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved