Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemindahan Perlu Revisi UU

Rahmatul Fajri
27/8/2019 07:30
Pemindahan Perlu Revisi UU
Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PAKAR Hukum Tata Negara Umbu Rauta menilai payung hukum setingkat UU perlu dibentuk untuk legalitas pemindahan ibu kota negara. Saat ini, kata Umbu, UU Nomor 29 Tahun 2007 menetapkan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia masih berlaku.

“UU penetapan DKI sebagai ibu kota negara yang ada saat ini perlu diubah ketika UU baru terkait ibu kota negara disahkan oleh Presiden atas persetujuan DPR,” kata Umbu.

Ia menilai pembahasan soal revisi UU tersebut tidak perlu buru-buru disahkan. Ia menilai sisa waktu kurang lebih satu bulan yang dimiliki anggota DPR periode saat ini tidak cukup untuk kemudian membahas lebih lanjut kajian pemindahan ibu kota. Belum lagi dalam pemindahan ibu kota ini terdapat silang pendapat antaranggota DPR.

“Lebih baik dan elok dibahas oleh DPR periode yang baru. Apalagi kebijakan tersebut bukan merupakan agenda darurat atau sangat mendesak,” kata Umbu.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana itu mengatakan ketika pembahasan soal pemindahan ibu kota nantinya, Jokowi secara umum akan memperoleh res­pons positif.

Mengenai status Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara perlu dilakukan revisi perihal UU pembentukan daerah khusus ibu kota. Jika Jakarta ditetapkan sebagai pusat ekonomi dan perdagangan, maka perlu dirumuskan dalam UU. “Status Jakarta bisa saja ditetapkan menjadi kota yang memiliki kekhasan tertentu, seperti kota perdagangan dan jasa atau apa pun. Sudah barang tentu harus mengubah UU pembentukan DKI,” kata Umbu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan Presiden Jokowi belum memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat pertama, pemindahan ibu kota harus didukung aspek legalitas. Ia mengatakan sejak tahap pe­rencanaan seharusnya sudah dibahas mengenai pemindah­an ibu kota. Hal ini penting, karena pemindahan ibu kota merupakan keputusan strate­gis nasional.

Kemudian, pemindahan ibu kota harus ditopang pembiayaan yang mumpuni. Ia mengatakan dana hampir Rp500 triliun yang dibutuhkan negara untuk memindahkan negara merupakan kebutuhan yang besar. (Faj/Ins/Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya