Sabtu 24 Agustus 2019, 10:10 WIB

Kivlan masih Berharap pada Praperadilan

Medcom/P-2 | Politik dan Hukum
Kivlan masih Berharap pada Praperadilan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kivlan Zen

 

GUGATAN praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berpotensi gugur. Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan di sana (Kejari Jakpus), ini gugur putusannya," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Tonin yakin masih ada kesempatan kliennya menjalankan sidang praperadilan. Makanya, kubu Kivlan tidak mengajukan saksi untuk pembuktian di praperadilan.

"Jadi, misal Senin baca gugatan, kami minta Selasa jawaban. Kami harapkan Rabu sudah kesimpulan. Kami harus berani membuat terobosan hukum," tutur Tonin.

Tonin menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat tengah sibuk mengurus ratusan perkara tersangka kerusuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Dia yakin, sidang kliennya masih lama.

"Hakim (Kejari Jakarta Pusat) cuma delapan, tim enggak akan mampu terkejar," ujar Tonin.

Ada empat hal yang digugat Kivlan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Tonin mengklaim gugurnya praperadilan pertama lantaran hakim tidak fokus dengan permohonan yang diajukan.

"Sidang sebelumnya kami tidak rinci, digabung. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah, dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," ungkap Tonin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Kivlan, pada Kamis (22/8). Penyidik pun telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (29/5) . Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal seusai enam tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. (Medcom/P-2)

Baca Juga

MI/Moh Irfan.

Cak Imin Minta Kader Simpatisan PKB Kawal Nilai Pancasila

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 14:40 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar aka Cak Imin memimpin parade dan Apel Hari Kesaktian Pancasila di Tugu...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

DPD Bersikukuh Dorong Amendemen UUD 1945

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 13:20 WIB
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak...
Antara

Ini Alasan Ganjar Absen di Penutupan Rakernas IV PDIP

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 13:20 WIB
Ganjar disebut melaksanakan tugas lain dengan OSO sehingga tidak hadir penutupan rakernas IV...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya