Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUGATAN praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berpotensi gugur. Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan di sana (Kejari Jakpus), ini gugur putusannya," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Tonin yakin masih ada kesempatan kliennya menjalankan sidang praperadilan. Makanya, kubu Kivlan tidak mengajukan saksi untuk pembuktian di praperadilan.
"Jadi, misal Senin baca gugatan, kami minta Selasa jawaban. Kami harapkan Rabu sudah kesimpulan. Kami harus berani membuat terobosan hukum," tutur Tonin.
Tonin menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat tengah sibuk mengurus ratusan perkara tersangka kerusuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Dia yakin, sidang kliennya masih lama.
"Hakim (Kejari Jakarta Pusat) cuma delapan, tim enggak akan mampu terkejar," ujar Tonin.
Ada empat hal yang digugat Kivlan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Tonin mengklaim gugurnya praperadilan pertama lantaran hakim tidak fokus dengan permohonan yang diajukan.
"Sidang sebelumnya kami tidak rinci, digabung. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah, dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," ungkap Tonin.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Kivlan, pada Kamis (22/8). Penyidik pun telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (29/5) . Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal seusai enam tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. (Medcom/P-2)
Antara Andi Arief dengan Kivlan Zen yang saling tuding kubu lawan menyoal setan gundul dan klaim kemenangan 62%.
Dijelaskan Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Menurut Kivlan, SBY tidak ingin ada jenderal lain yang menjadi Presiden.
Menurut Demokrat, SBY sudah mati-matian berjuang untuk Prabowo di Pemilu 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved