GUGATAN praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berpotensi gugur. Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan di sana (Kejari Jakpus), ini gugur putusannya," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Tonin yakin masih ada kesempatan kliennya menjalankan sidang praperadilan. Makanya, kubu Kivlan tidak mengajukan saksi untuk pembuktian di praperadilan.
"Jadi, misal Senin baca gugatan, kami minta Selasa jawaban. Kami harapkan Rabu sudah kesimpulan. Kami harus berani membuat terobosan hukum," tutur Tonin.
Tonin menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat tengah sibuk mengurus ratusan perkara tersangka kerusuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Dia yakin, sidang kliennya masih lama.
"Hakim (Kejari Jakarta Pusat) cuma delapan, tim enggak akan mampu terkejar," ujar Tonin.
Ada empat hal yang digugat Kivlan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Tonin mengklaim gugurnya praperadilan pertama lantaran hakim tidak fokus dengan permohonan yang diajukan.
"Sidang sebelumnya kami tidak rinci, digabung. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah, dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," ungkap Tonin.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Kivlan, pada Kamis (22/8). Penyidik pun telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (29/5) . Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal seusai enam tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. (Medcom/P-2)