Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTOR kawakan yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mengaku tidak tahu-menahu ihwal suap dalam pengurusan izin proyek properti Meikarta. Ia mengaku mengetahui hal itu dari pemberitaan bahwa telah terjadi praktik suap oleh mantan anak buahnya.
"Enggak tahu saya, cuma denger dari berita, dengar dari berita bahwa dia jadi tersangka," ungkap Deddy saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, kemarin.
Deddy mengatakan prosedur perizinan untuk proyek Meikarta telah selesai seluas 84,6 hektare. Menurutnya, yang menjadi persoalan ialah rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek hunian tersebut.
"Kan sudah selesai, yang 84,6 hektare sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan raperda, raperda perubahan tata ruang. Enggak tahu saya juga," tandasnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Deddy Mizwar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa yang telah ditetapkan tersangka.
"Dari saksi mantan Wagub Jabar penyidik mendalami keterangan terkait pembahasan RDTR (Rancangan Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang dipimpin saksi saat itu," ucap Febri di Jakarta, kemarin.
Selain Deddy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni karyawan PT Lippo Cikarang Satriyadi dan Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto.
Dari saksi pihak Lippo Cikarang, Febri mengungkapkan penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengajuan proyek Meikarta seluas 480 hektare di Jawa Barat itu.
Progres kasus
Dalam upaya mengusut suap proyek Meikarta, KPK telah menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Rabu (31/7).
KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.
Pada perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU-Pera Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya.
Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung. Neneng Rahmi mengadakan dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar bahwa Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian raperda RDTR.
Permintaan itu diteruskan kepada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang yang diminta akan disiapkan. Sekitar Desember 2017, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta. Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap.
Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (P-2)
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved