Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

20 Peserta Capim KPK tidak Representasikan Suara Masyarakat

M Ilham Ramadhan Avisena
23/8/2019 19:30
20 Peserta Capim KPK tidak Representasikan Suara Masyarakat
Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch, Kurnia.(MI/ BARY FATHAHILAH)

KOORDINATOR Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, 20 peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merepresentasikan suara masyarakat.

"20 nama yang diloloskan oleh Pansel tidak menggambarkan bahwa KPK ke depan akan semakin baik, justru menjadi kontraproduktif," kata Kurnia saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Jumat (23/8).

Pansel, kata Kurnia, tidak mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat. Selama ini, banyak organisasi masyarakat yang memberikan masukan kepada Pansel namun diabaikan.

"Kemarin dari Gusdurian sudah menyuarakan hal ini, mantan pimpinan KPK juga sudah menyuarakan hal ini, beberapa pakar hukum dan juga beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan hal yang sama. Akan tetapi 20 nama ini tidak merepresentasikan kritik yang sudah diberikan oleh masyarakat," jelasnya.


Baca juga: Pansel akan Hadirkan Dua Ahli dalam Wawancara dan Uji Publik


Salah satunya ialah soal LHKPN, sampai saat ini Pansel dinilai tidak mengedepankan poin krusial itu. Terlebih, hal itu telah tertuang dalam UU dan peraturan internal KPK.

Menurutnya, permasalahan rekam jejak calon pimpinan masa lalu juga dinilai tidak menjadi poin penting oleh Pansel.

"Maka dari itu, harusnya tuntutan kita agar Presiden segera memanggil 9 orang Pansel ini dan mengevaluasi kinerja dari Pansel hari ini. Karena kita juga berfikir, apakah Presiden satu frekuensi dengan Pansel?" kata Kurnia.

Selain itu, Pansel diminta untuk mendengar masukan dari masyarakat sehingga ekspetasi masyarakat dapat terealisasi.

"Orang-orang yang punya masalah, orang-orang yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN tidak diberikan tempat lagi oleh Pansel untuk menjadi pimpinan KPK," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya