Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, 20 peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merepresentasikan suara masyarakat.
"20 nama yang diloloskan oleh Pansel tidak menggambarkan bahwa KPK ke depan akan semakin baik, justru menjadi kontraproduktif," kata Kurnia saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Jumat (23/8).
Pansel, kata Kurnia, tidak mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat. Selama ini, banyak organisasi masyarakat yang memberikan masukan kepada Pansel namun diabaikan.
"Kemarin dari Gusdurian sudah menyuarakan hal ini, mantan pimpinan KPK juga sudah menyuarakan hal ini, beberapa pakar hukum dan juga beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan hal yang sama. Akan tetapi 20 nama ini tidak merepresentasikan kritik yang sudah diberikan oleh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Pansel akan Hadirkan Dua Ahli dalam Wawancara dan Uji Publik
Salah satunya ialah soal LHKPN, sampai saat ini Pansel dinilai tidak mengedepankan poin krusial itu. Terlebih, hal itu telah tertuang dalam UU dan peraturan internal KPK.
Menurutnya, permasalahan rekam jejak calon pimpinan masa lalu juga dinilai tidak menjadi poin penting oleh Pansel.
"Maka dari itu, harusnya tuntutan kita agar Presiden segera memanggil 9 orang Pansel ini dan mengevaluasi kinerja dari Pansel hari ini. Karena kita juga berfikir, apakah Presiden satu frekuensi dengan Pansel?" kata Kurnia.
Selain itu, Pansel diminta untuk mendengar masukan dari masyarakat sehingga ekspetasi masyarakat dapat terealisasi.
"Orang-orang yang punya masalah, orang-orang yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN tidak diberikan tempat lagi oleh Pansel untuk menjadi pimpinan KPK," tandasnya. (OL-1)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved