Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau biasa dikenal dengan istilah miras/minuman keras diberikan perlakuan berbeda dengan objek cukai lainnya. Mulai dari proses pembuatannya sampai peredarannya, diawasi oleh Bea Cukai. Bahkan, tidak hanya Bea Cukai saja yang melakukan pengawasan dan pengendalian peredarannya, tetapi banyak institusi pemerintah yang juga melakukannya, seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, dan Polisi Pamong Praja.
“Dalam upaya untuk menyamakan persepsi antar institusi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran miras sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya di lapangan, maka Bea Cukai Merauke berinisiatif mengadakan kegiatan Focus Group Discussion,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Deny Sudrajat dalam pelaksanaan Focus Group Discussion Peredaran MMEA Dari Sudut Pandang Undang-Undang Cukai, pada Selasa (19/08) di Aula Kantor Bea Cukai Merauke.
Dalam acara yang dihadiri perwakilan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap Merauke, Komando Distrik Militer 1707 Merauke, Pasukan Pengamanan Perbatasan TNI, Kepolisian Resort Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Merauke, dan Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Deny mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Bea Cukai dan institusi pemerintah lainnyaakan membentuk Tim Gabungan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Merauke.
“Kami berperan sebagai leader dan dalam tim ini bergabung institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan di wilayah Kabupaten Merauke,” ujarnya yang juga mengapresiasi sinergi yang sudah berjalan dengan baik antar institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan dalam melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Merauke. (RO/OL-10)
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved