Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau biasa dikenal dengan istilah miras/minuman keras diberikan perlakuan berbeda dengan objek cukai lainnya. Mulai dari proses pembuatannya sampai peredarannya, diawasi oleh Bea Cukai. Bahkan, tidak hanya Bea Cukai saja yang melakukan pengawasan dan pengendalian peredarannya, tetapi banyak institusi pemerintah yang juga melakukannya, seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, dan Polisi Pamong Praja.
“Dalam upaya untuk menyamakan persepsi antar institusi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran miras sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya di lapangan, maka Bea Cukai Merauke berinisiatif mengadakan kegiatan Focus Group Discussion,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Deny Sudrajat dalam pelaksanaan Focus Group Discussion Peredaran MMEA Dari Sudut Pandang Undang-Undang Cukai, pada Selasa (19/08) di Aula Kantor Bea Cukai Merauke.
Dalam acara yang dihadiri perwakilan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap Merauke, Komando Distrik Militer 1707 Merauke, Pasukan Pengamanan Perbatasan TNI, Kepolisian Resort Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Merauke, dan Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Deny mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Bea Cukai dan institusi pemerintah lainnyaakan membentuk Tim Gabungan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Merauke.
“Kami berperan sebagai leader dan dalam tim ini bergabung institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan di wilayah Kabupaten Merauke,” ujarnya yang juga mengapresiasi sinergi yang sudah berjalan dengan baik antar institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan dalam melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Merauke. (RO/OL-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved