Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Bupati Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/8/2019 11:45
Mantan Bupati Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.(Antara/Novrian Arbi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang juga terpidana suap kasus meikarta untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus yang sama, Kamis (22/8).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kepala Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto dan seorang konsultan, Fitradjaja Purnama.

Dalam upaya mengusut suap proyek Meikarta ini, KPK telah menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang pada Rabu (31/7).

Kemudian KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya.

Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.

Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya