Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Panggil Dirjen Dukcapil terkait Kasus Korupsi KTP-E

M Ilham Ramadhan Avisena
20/8/2019 12:45
KPK Panggil Dirjen Dukcapil terkait Kasus Korupsi KTP-E
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Selain Zudan, KPK juga memanggil lima orang lainnya, yakni mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Yuniarto, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, Komisaris PT Delta Resources Andy Wardhana, pegawai PT SAP Muda Ikhsan Harahap dan satu orang pihak swasta Kartika Wulansari.

Dalam perkara KTP-E ini, KPK telah memproses 14 orang. Tannos merupakan tersangka baru setelah ditetapkan statusnya pada Selasa (13/8) bersama dengan tiga orang lainnya, yakni anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus KTP-E

Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni serta Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan itu berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selain itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Pun disepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-E ini.

Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik