Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pada Kamis (15/8), usia perdamaian Aceh telah memasuki 14 tahun dan banyak sudah perubahan terjadi di Aceh pascakonflik. Situasi kelam di masa lampau kini sudah kembali pulih dan kondusif, salah satunya masyarakat dapat melakukan aktivitas tanpa rasa takut dan pembangunan juga terus ditingkatkan.
"Salah satu amanat dari MoU (Nota Kesepahaman) atau perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 adalah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh," kata Komisioner KKR Aceh di Banda Aceh, Kamis (15/8).
Saat ini, KKR Aceh telah terbentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang didirikan dengan tujuan melakukan pengungkapan kebenaran untuk memperkuat perdamaian, memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal Aceh dan merekomendasikan pemenuhan hak atas reparasi (pemulihan) hak korban kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Komisioner KKR Aceh dilantik pada Oktober 2016 yang terdiri dari Afridal Darmi, Evi Narti Zain, Mastur Yahya, Fuadi Abdullah, Ainal Mardiah, Muhammad Daud Berueh, efektif bekerja sejak Juli 2017 dan saat ini KKR Aceh telah melakukan kegiatan pengambilan pernyataan dari para saksi dan korban pelanggaran HAM di 12 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebanyak 3.040 pernyataan dari 2017 hingga Juli 2019 sebagai upaya awal dalam melakukan pengungkapan kebenaran.
Selain pengambilan pernyataan KKR Aceh telah melakukan Rapat Dengar Kesaksian (RDK) dengan menghadirkan para penyintas dari berbagai wilayah untuk didengar kesaksiannya seputar peristiwa yang telah dialami, dampak bagi korban dan keluarganya serta harapan. RDK telah dilakukan sebanyak dua kali pada November 2018 di Pendopo Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh dan Juli 2019 bertempat di Gedung DPRK Aceh Utara – Lhokseumawe.
"KKR Aceh juga telah memberikan rekomendasi atas pemenuhan reparasi (pemulihan) korban yang mendesak kepada Pemerintah Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh sebanyak 77 korban yang prosesnya saat ini masih menunggu tindaklanjut dari Pemerintah Aceh," demikian pernyataan KKR Aceh dalam pernyataannya.
Prinsip kerja KKR Aceh dalam melakukan pengungkapan kebenaran adalah berdasar pada sifat kesukarelaan semua pihak untuk memberikan pernyataannya melalui KKR Aceh.
Sementara itu, upaya untuk melakukan rekonsiliasi korban dengan pelaku yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM sedang dalam proses merumuskan konsep yang komprehensif untuk mencari kearifan lokal yang relevan dalam rangka melakukan rekonsiliasi.
Dalam regulasi internal KKR Aceh, rekonsiliasi ini nantinya akan diselenggarakan dengan berbasis pada kearifan lokal Aceh. Maka dalam rangka merefleksikan 14 tahun perdamaian Aceh, KKR Aceh merekomendasikan beberapa hal.
Satu, Presiden Republik Indonesia perlu segera memperkuat kelembagaan KKR Aceh melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar KKR dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di sisa periode 2016 – 202.
Kedua, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan pemerintah pusat diharapkan meningkatkan dukungan penuh kepada KKR Aceh untuk menjalankan mandat pengungkapan kebenaran. Selama ini sudah terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melalui Dirjen HAM, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko-polhukam.
Ketiga, Pemerintah Aceh diharapkan segera menjalankan atau merealisasikan reparasi atau pemulihan yang mendesak sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh KKR Aceh. Dalam dokumen rekomendasi tersebut berikut identitas lengkap korban, peristiwa yang dialami, dampak yang diderita hingga kini.
Empat, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh ke depan diharapkan menggunakan perspektif penyusunan legislasi dan anggaran berbasis kebutuhan korban pelanggaran HAM sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan oleh KKR Aceh. Hal ini penting, mengingat masih banyak korban yang belum memperoleh pemenuhan hak atas pemulihan. (OL-09)
Tanah amblas membentuk lubang raksasa seluas sekitar tiga hektare dengan kedalaman 50–100 meter.
PWM Aceh tetapkan 50 titik shalat Idul Fitri 1447 H di 23 kabupaten/kota. Simak lokasi utama dan kesiapan penyelenggaraan Jumat besok.
Mameugang atau dengan kata lain sebut megang adalah tradisi religi turun-turun dimana sang anak yang sudah berhasil tumbuh dewasa membeli daging mamegang kepada ibu dan bapaknya.
HARGA daging sapi 19 Maret 2026 di Aceh Barat tepatnya Meulaboh, naik menjadi Rp170 ribu per Kilogram. Daging sapi digunakan untuk tradisi meugang menyambut Hari Raya Lebaran 2026
Puncak arus mudik 2026 Aceh terjadi hari ini, Rabu (18/3). Puluhan ribu pemudik padati jalur Banda Aceh-Medan demi tradisi Meugang. Simak titik istirahatnya.
ARUS mudik penumpang angkutan umum dari luar daerah mulai terlihat memadati berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak dua hari terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved