KPK Panggil Empat Saksi untuk Soetikno Soedarjo

M Ilham Ramadhan Avisena
15/8/2019 11:19
KPK Panggil Empat Saksi untuk Soetikno Soedarjo
Soetikno Soedarjo(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat saksi itu ialah Komisaris Utama PT Pegasus Air Servives Kabul Riswanto, notaris Erna Indrastuti, dan dua pihak swasta yakni Tince Sumartini dan Nana Hadna.

"Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU untuk tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).

Baca juga: KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Suap Meikarta

Soetikno merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/9) dan telah ditahan KPK.

Sebelumnya, ia juga menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.  

KPK menjerat Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya