Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Suap Meikarta

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/8/2019 10:24
KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Suap Meikarta
Penyidik KPK membawa berkas usai menggeledah ruang kerja Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.(Antara/Raisan Al Farisi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Iwa Kurniwa (IWK) dalam perkara suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tiga saksi tersebut ialah Direktur Lippo Cikarang, Jukian Salim; staf keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti, dan Sekretaris Direksi Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari.

"Tiga saksi tersebut direncanakan diperiksa untuk tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).

Sebelumnya, Rabu (31/7) KPK menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Kemudian KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya.

Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.

Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya