Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menyatakan mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa terkait penyaluran dana hibah provinsi yang pernah dipimpinnya itu untuk tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
"Saksi Alex Noerdin diperiksa terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Sumatera Selatan," ujar Mukri.
Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama lebih dari enam jam. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 15.25 WIB.
Ketika ditanya tentang kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ia enggan menanggapi hal tersebut.
"Jangan ngomong seperti itu," ucap Alex Noerdin yang sebelumnya pernah diperiksa Kejagung RI terkait kasus sama pada 2016.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD sebesar Rp2,1 triliun. Dari jumlah itu, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun untuk disalurkan kepada 2.461 penerima yang terdiri atas swasta, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.
Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp21 miliar.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.(OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved