KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Tersangka Soetikno di Dua Perkara

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/8/2019 11:47
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Tersangka Soetikno di Dua Perkara
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK.(Antara/Reno Esnir )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus Garuda dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua orang saksi diagendakan penyidik KPK dalam kasus TPPU ialah PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Aries Afrian Zain dan karyawan PT Bank UOB Indonesia, Florentina Ita Damayanti.

Sementara satu orang saksi lainnya untuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda ialah mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd. yang juga mantan anak buah Soetikno, Sallyawati Rahardja.

Sebelumnya mantan anak buah Soetikno Soedarjo itu pernah diperiksa penyidik KPK pada  Kamis (11/7),  Kamis (18/7), dan  Kamis (25/7).     

Emirsyah Satar, tersangka lainnya dalam suap Garuda dan Soetikno Soedardjo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 silam.

Emir dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls-Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.    

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soedarjo, yang diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Rolls-Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.    

KPK, awalnya, menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.    

KPK melalui CPIB (Corrupt Practice Investigation Bureau) dan SFO (Serious Fraud Office) juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Satar yang berada di luar negeri.

Namun, SFO menghentikan pengusutan pemberi suap dari pejabat di Inggris kepada Satar. Penghentian pengusutan itu lantaran SFO belum memiliki bukti permulaan yang cukup dan minimnya perhatian publik pada kasus tersebut.

Meski demikian, KPK tidak akan ikut menghentikan untuk menyelesaikan perkara ini. Hal itu dikarenakan apa yang diputuskan oleh SFO tidak memiliki konsekuensi yuridis kepada KPK.

Hal itu ditandai dengan pentepan tersangka pada kasus TPPU untuk kedua orang tersebut pada Rabu (7/8). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya, kini keduanya telah ditahan oleh KPK.

Dalam kasus TPPU, KPK menjerat Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya