Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Korupsi KTP-E, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

M Ilham Ramadhan Avisena
14/8/2019 08:50
Korupsi KTP-E, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Wakil ketua KPK Saut Situmorang.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus proyek KTP Elektronik (KTP-E). Keempat orang tersebut, yaitu anggota DPR RI Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Hal ini  merupakan pengembangan dari proses penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya terkait dengan kasus ini," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Saut menjelaskan, tersangka Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman setelah RDP antara Komisi II dan Kemendagri. Uang itu akan digunakan untuk biaya kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah daerah.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya US$1,2 juta terkait dengan proyek KTP-E," jelas Saut.

Sementara itu, Isnu bersama dengan Andi Agustinus diduga menemui Irman dan mantan Direktur Pengelolaan

Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto setelah didapatkan kepastian sejumlah konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-E. Irman kemudian menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR-RI.

"Di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait dengan proyek KTP-E ini," tukas Saut.

Selanjutnya, tersangka Husni Fahmi diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor sebelum 2011. Padahal, Husni dalam hal ini ialah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"HSF diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," jelas Saut.

Sementara itu, tambah Saut, tersangka Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka Husni dan Isnu yang menghasilkan beberapa output di antaranya, standard operating procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar  penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan, PT Sandipala Ar-thaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-E ini," ung-kap Saut.

Diminta kooperatif
Dalam kasus megakorup-si proyek KTP-E dan kesaksian palsu ini, KPK telah mem-proses 14 orang. KPK meminta agar semua pihak bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Jika ada upaya menghambat proses hukum, terdapat risiko pidana sebagaimana diatur UU Tipikor. Kami ingatkan juga agar saksi-saksi yang dipanggil bicara secara jujur dan tidak memberikan keterangan bohong," pungkas Saut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, KPK telah melakukan penyidikan kepada empat tersangka ini sejak awal Agustus kemarin. "Setidaknya sudah ada lima orang yang diperiksa untuk empat tersangka tersebut," imbuhnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik