Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan MK Terlaksana

Insi Nantika Jelita
12/8/2019 21:54
Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan MK Terlaksana
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil perselisihan pemilihan umum legislatif (pileg) 2019 sebelum mengumumkan calon anggota legislatif terpilih.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sejumlah putusan MK yang akan dilaksanakan KPU sebelum penetapan caleg ialah pengihitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU).

"Tunggu setelah selesai semua pelaksanaan putusan MK, (seperti) penghitungan ulang dan PSU ya," ungkap Evi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/8).

Baca juga : NasDeM Peroleh 7 Kursi DPRD DKI 2019-2024

Dalam putusan MK, ungkap Evi, memerintahkan ada pengubahan surat keputusan KPU 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Terpisah, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana mengungkapkan dari 260 permohonan yang diregister, MK hanya mengabulkan 12 perkara. Kemudian, sekitar 106 perkara ditolak, 99 tidak diterima MK, 33 dinyatakan gugur, 10 permohonan ditarik.

Dari 12 perkara yang dikabulkan tidak ada perkara di tingkat nasional atau DPR RI. Kemudian, jika dirinci perkara yang dikabulkan dari 6 perkara putusan tingkat DPRD Kabupaten, 4 perkara putusan tingkat DPRD Provinsi, dan 2 perkara DPRD Kota.

"Artinya, kursi perolehan partai politik secara nasional untuk DPR RI, itu sudah sah dan tinggal memunggu penetapan saja," kata Ihsan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya