Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil perselisihan pemilihan umum legislatif (pileg) 2019 sebelum mengumumkan calon anggota legislatif terpilih.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sejumlah putusan MK yang akan dilaksanakan KPU sebelum penetapan caleg ialah pengihitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU).
"Tunggu setelah selesai semua pelaksanaan putusan MK, (seperti) penghitungan ulang dan PSU ya," ungkap Evi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/8).
Baca juga : NasDeM Peroleh 7 Kursi DPRD DKI 2019-2024
Dalam putusan MK, ungkap Evi, memerintahkan ada pengubahan surat keputusan KPU 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Terpisah, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana mengungkapkan dari 260 permohonan yang diregister, MK hanya mengabulkan 12 perkara. Kemudian, sekitar 106 perkara ditolak, 99 tidak diterima MK, 33 dinyatakan gugur, 10 permohonan ditarik.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tidak ada perkara di tingkat nasional atau DPR RI. Kemudian, jika dirinci perkara yang dikabulkan dari 6 perkara putusan tingkat DPRD Kabupaten, 4 perkara putusan tingkat DPRD Provinsi, dan 2 perkara DPRD Kota.
"Artinya, kursi perolehan partai politik secara nasional untuk DPR RI, itu sudah sah dan tinggal memunggu penetapan saja," kata Ihsan.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved