Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Siap Jadi Bagian Peradilan Pemilu Untuk Tangani Sengketa

Insi Nantika Jelita
12/8/2019 21:06
Bawaslu Siap Jadi Bagian Peradilan Pemilu Untuk Tangani Sengketa
Diskusi soal Peradilan Pemilu di KoDe Inisiatif(MI/Insi Nantika Jelita)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjadi bagian dari peradilan khusus pemilu. Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, pihaknya sudah diberikan ruang untuk menangani perkara pemilu, baik terkait pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

"Dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jelas kedepan harus ada peradilan pemilu. Bawaslu sudah diberikan ajudikasi dalam pelanggaran sengketa proses," jelas Bagja di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta, Senin (12/8).

Bagja menilai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan mengadili sengketa pemilu seperti Mahkamah Agung belum memiliki kesiapan. Mahkamah Konstitusi juga menurutnya menjadi benteng terakhir soal sengketa pemilu, itupun terkait perolehan hasil.

"MA belum siap mengahadapi persiapan sengketa hasil. Oleh sebab itu siapa yang siap? Apakah Bawaslu disiapkan untuk peradilan pemilu? Itu tanda tanya besar juga. Tapi beberapa (pihak) yang kita tanyakan (menyebut) Bawaslu diharapkan jadi cikal bakal peradilan pemilu," ungkap Bagja.

Untuk desain peradilan pemilu, kata Bagja akan seperti tipikor dan KPK. Dimana, Bawaslu yang nanti bekerja seperti menemukan kejadian perkara pemilu. Lalu menerima laporan masyarakat, kemudian mengajukan ke pengadilan pemilu.

Baca juga : Segera Bentuk Peradilan Pemilu

"Nanti kasus-kasus yang penanganan administrasi dan pidana itu ada di kami. Bawaslu nanti bisa sebagai jaksa dan polisi ada pada Bawaslu. Jadi enggak ada pertanyaan efektifitas sentra gakkumdu, semua ada pada Bawaslu," kata Bagja.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu Dibahas lebih mendalam antar lembaga Penyelenggara pemilu, pemerintah dan Komisi I DPR RI. Ia berharap sudah ada kejelasan soal peradilan pemilu, dimana bisa diterapkan pada Pilkada 2020.

"Kalau ke depan di Pilkada ini harus jelas, sengketa hasil (prosesnya) itu harus di mana. Kalau di MK ya MK, kalau di Mahkamah Agung ya Mahkamah Agung. Sehingga, Bawaslu tidak pusing ke depan. Kami harus diberikan ruang untuk menegakkan aturan seperti pelanggaran administrasi," tandas Bagja.

Disisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju dengan pembentukan lembaga peradilan khusus yang mengadili terkait perkara pemilu.

Namun, hal itu perlu didukung dengan saran dan masukkan dari lembaga lain seperti MK dan MA.

"Wah setuju, kalau nggak salah dulu masih bersifat sementara. Apakah MA, MA tidak sependapat kalau diserahkan kepada MA maka sementara diserahkan kepada MK," kata Tjahjo.(Ins)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya