Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gugatan Farouk Muhammad Ditolak, Evi: MK Tegakkan Keadilan

Insi Nantika Jelita
09/8/2019 17:24
Gugatan Farouk Muhammad Ditolak, Evi: MK Tegakkan Keadilan
Calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya (kiri)(MI/MOHAMAD IRFAN)

CALEG Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya merasa bersyukur atas penolakan gugatan pesaingnya, Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto edit yang diduga sudah memanipulasi masyarakat.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Ju'mat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apapun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," ujar Evi sambil terisak di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

MK baru saja memutus menolak seluruh gugatan perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII//2019 yang dimohonkan Farouk. MK menilai apa yang digugat Farouk adalah tidak jelas dan kabur. Gugatan soal edit foto Evi yang dinilai melewati batas wajar, menurut MK seharusnya diselesaikan di ranah Bawaslu karena termasuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Editan Kelewat Batas Calon DPD

Namun, dari fakta hukum yang didapati MK, Evi tidak melanggar aturan tersebut. Farouk juga tidak bisa membuktikan adanya money politic dan penggelembungan suara oleh Evi saat pemilu kemarin.

"Terima kasih juga kepada seluruh majelis konstitusi yang telah memberikan putusan yang seadil adilnya. Saya bersyukur," ucap Evi.

Ia juga menambahkan, "Saya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada semua pihak, kepada masyarakat NTB yang mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya. Alhamdulillah doa masyarakat NTB, kita dimenangkan," tandas Evi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya