Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALEG Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya merasa bersyukur atas penolakan gugatan pesaingnya, Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto edit yang diduga sudah memanipulasi masyarakat.
"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Ju'mat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apapun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," ujar Evi sambil terisak di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
MK baru saja memutus menolak seluruh gugatan perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII//2019 yang dimohonkan Farouk. MK menilai apa yang digugat Farouk adalah tidak jelas dan kabur. Gugatan soal edit foto Evi yang dinilai melewati batas wajar, menurut MK seharusnya diselesaikan di ranah Bawaslu karena termasuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Editan Kelewat Batas Calon DPD
Namun, dari fakta hukum yang didapati MK, Evi tidak melanggar aturan tersebut. Farouk juga tidak bisa membuktikan adanya money politic dan penggelembungan suara oleh Evi saat pemilu kemarin.
"Terima kasih juga kepada seluruh majelis konstitusi yang telah memberikan putusan yang seadil adilnya. Saya bersyukur," ucap Evi.
Ia juga menambahkan, "Saya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada semua pihak, kepada masyarakat NTB yang mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya. Alhamdulillah doa masyarakat NTB, kita dimenangkan," tandas Evi. (OL-4)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved