Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hakim MK sudah cermat dalam memutus perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
"Mahkamah sudah profesional dan cermat dalam memproses ini, sehingga terurai betul mana (perkara) yang harus dikabulkan dan mana yang tidak dikabulkan," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/8).
Sampai pukul 14.50 WIB, MK baru mengabulkan sebagian pada 10 gugatan dan lebih dari 70 gugatan ditolak. Sisanya banyak perkara yang tidak diterima, gugur dan ditarik kembali.
"Jadi, MK sudah betul-betul memeriksa alat bukti dengan cermat, hati-hati, sehingga jumlah yang dikabulkan hanya sedikit. Putusan itu juga berdasarkan pemeriksaan permohonan dari jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu," terang Arief.
Baca juga: Banyak Gugatan Ditolak MK, KPU Nilai Kerja Secara Optimal
Hari ini, Majelis hakim MK menuntaskan pembacaan putusan PHPU Pileg sebanyak 55 perkara. Pembacaan putusan sudah mulai dibacakan sejak 6 Agustus. Pembacaan putusan dibagi menjadi tiga sesi.
Diketahui, jumlah perkara diregister ialah 250 perkara DPR atau DPRD dan 10 perkara DPD. Jumlah perkara dismissal, diberi putusan sela yakni 58 perkara. Kemudian, jumlah perkara pemeriksaan pembuktian ada 122 perkara.
Lalu, jumlah perkara yang tidak masuk dalam dismissal (putusan sela) dan tidak lanjut ke pembuktian ada 80 perkara.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved