Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAYORITAS gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hakim MK sudah cermat dalam memutus perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
"Mahkamah sudah profesional dan cermat dalam memproses ini, sehingga terurai betul mana (perkara) yang harus dikabulkan dan mana yang tidak dikabulkan," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/8).
Sampai pukul 14.50 WIB, MK baru mengabulkan sebagian pada 10 gugatan dan lebih dari 70 gugatan ditolak. Sisanya banyak perkara yang tidak diterima, gugur dan ditarik kembali.
"Jadi, MK sudah betul-betul memeriksa alat bukti dengan cermat, hati-hati, sehingga jumlah yang dikabulkan hanya sedikit. Putusan itu juga berdasarkan pemeriksaan permohonan dari jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu," terang Arief.
Baca juga: Banyak Gugatan Ditolak MK, KPU Nilai Kerja Secara Optimal
Hari ini, Majelis hakim MK menuntaskan pembacaan putusan PHPU Pileg sebanyak 55 perkara. Pembacaan putusan sudah mulai dibacakan sejak 6 Agustus. Pembacaan putusan dibagi menjadi tiga sesi.
Diketahui, jumlah perkara diregister ialah 250 perkara DPR atau DPRD dan 10 perkara DPD. Jumlah perkara dismissal, diberi putusan sela yakni 58 perkara. Kemudian, jumlah perkara pemeriksaan pembuktian ada 122 perkara.
Lalu, jumlah perkara yang tidak masuk dalam dismissal (putusan sela) dan tidak lanjut ke pembuktian ada 80 perkara.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved